Terungkap Saat Isi Bensin di SPBU, Terancam 15 Tahun Bui
BONTANG – Mengaku tak punya uang, seorang pemuda nekat mencetak uang sendiri dan membelanjakannya untuk keperluan sehari-hari. Uang palsu tersebut juga digunakan untuk berpesta di Tempat Hiburan malam (THM) dan membeli bensin di SPBU Kopkar PT Pupuk Kaltim di Kilometer 6, Sabtu (16/9).
Kapolres Bontang Akbp Dedi Agustono, melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan terungkapnya kasus peredaran uang palsu ini berawal saat pelaku berinisial YWH (22) yang diketahui merupakan warga Lampung Tengah ini mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Kilometer 6. setelah selesai pengisian, pelaku membayar dengan uang Rp 300 ribu.
Saat operator SPBU mengetahui kalau uang yang diterima merupakan uang palsu, kontan saja ia berusaha memanggil pelaku. Namun, pelaku seolah-olah tidak menghiraukan teriakannya dan buru-buru melaju dengan kecepatan tinggi. Usai kejadian itu operator meminta tolong temannya untuk mengejar pelaku, hingga didapat di Trafic Light Simpang tiga Jalan Pupuk Raya. “Namun pelaku mengelak kalau telah membayar dengan uang palsu,” katanya.
Dari kejadian tersebut operator SPBU melapor ke Polres Bontang, polisi yang menerima laporan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang sudah dikantongi. Tidak berselang lama polisi yang dikerahkan berhasil meringkus pelaku.
Dihadapan Polisi, pelaku tidak mengelak kalau telah membayar BBM dengan uang palsu sebanyak Rp 300 ribu dengan uang pecahan 100 ribu sebanyak 2 lembar dan uang 50 ribu sebanyak 2 lembar. Bahkan pelaku juga mengakui jika dirinya mencetak uang sendiri dengan menggunakan komputer dan printer sendiri.
Dari pengakuannya juga pernah membelanjakan barang kebutuhan sehari-hari (jajan) dan digunakan untuk bersenang-senang ke THM kawasan Prakla dengan membayar sejumlah Rp 520 ribu dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 4 lembar dan 50 ribu sebanyak 2 lembar sedangkan uang 20 ribu merupakan uang asli.
Atas perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bontang. “Dia kami jerat Pasal 36 Junto Pasal 26 UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara. (*/nug)







