SANGATTA – Berbagai cara dilakukan pengedar untuk menyembunyikan narkoba yang dibawanya dari pemeriksaan polisi. Seperti modus yang dilakukan Ms (29) dengan menyimpan satu poket narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram di dalam helm. Namun, usahanya, Jumat (21/4) lalu gagal. Sebab, polisi yang sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari terakhir berhasil menemukan barang haram yang disembunyikan pelaku. Alhasil, pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutim guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Ya pelaku ditangkap anggota unit Reskrim Polsek Kongbeng, Jumat (21/4) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Poros Danau Kerinci RT 016/003, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Kongbeng,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, Selasa (25/4) kemarin.
Dia menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima polisi sekira pukul 18.00 wita. Bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Poros Danau Kerinci RT 016/003 Desa Makmur Jaya Kecamatan Kongbeng. Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Kongbeng langsung melakukan penyeledikan di TKP (Tempat Kejadian Perkara). Hasilnya, sekira pukul 19.00 Wita mendapati gelagat pria yang mencurigakan tengah menunggu seseorang.
“Setelah kami amankan dan periksa, didapat satu poket dan BB lainnya,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Rauf pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidananya cukup tinggi, karena minimal 5 tahun kurungan penjara.
“Untuk mencegah peredarannya, kami terus giatkan sosialisasi dan bahaya tentang narkoba. Mudah-mudahan usaha ini bisa menyadarkan para pemakai dan mencegah masyarat untuk tidak mencoba apalagi sampai terlibat dalam bisnis tersebut. Karna ancamsn pidananya sudah jelas,” tegas Rauf. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post