bontangpost.id – Seorang pria pengangguran kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara. Dia diringkus polisi karena melakukan tindak pidana pencurian.
AN (23) mengambil uang senilai Rp 3,5 juta yang disimpan di dalam celengan oleh korban. Kejadiannya, Selasa (12/1/2021) di Desa Salo Palai Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Saat itu korban tak berada di rumah. Kaget bukan kepalang, sesampainya di rumah, dia melihat pintu kamar terbuka. Kuncinya rusak. Isi kamar ikut berantakan.
“Dia temukan celengannya di belakang rumah dalam keadaan rusak, uangnya juga sudah tidak ada,” ungkap Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono.
Korban dikatakan Suyono sempat melihat tersangka keluar dari rumah lewat jendela. Namun, dia tak bisa menghalau tersangka, hingga akhirnya berhasil kabur. Tak lama berselang dia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Badak.
“Hari itu juga kami tangkap tersangkanya, bersama barang bukti uang yang dicuri dalam celengan,” ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mengingat pemuda 23 tahun itu tak memiliki pekerjaan. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post