SANGATTA – Setelah memperhitungkan cuti bersama lebaran cukup lama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, melarang ASN mendapat cuti tambahan berupa cuti tahunan. Baik sebelum maupun sesudah Lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah.
Pelarangan itu, dikeluarkan Menpan dan RB dalam surat bernomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017. Dalam suratnya yang ditujukan ke semua Menteri Kabinet Kerja hingga kepala daerah itu, ditegaskan cuti bersama idul fitri tidak mengurangi hak cuti tahunan seorang ASN. Termasuk anggota TNI dan Polri.
“Karenanya dilarang memberikan cuti tahunan kepada ASN. Sesuai PP tentang manajemen ASN sudah jelas. Cuti bersama tidak akan mengurangi cuti tahunan. Namun syaratnya tidak bisa diambil bersamaan,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Irawansyah.
Dia menjelaskan, untuk ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik seperti pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Puskesmas, dan Lapas, tidak bisa menikmati cuti bersama. Namun, mereka dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama. Sedangkan selain itu, tetap seperti jadwal yang sudah ditetapkan.
“Setelah cuti bersama yang pada tanggal 23, 27 dan 28 Juni semua ASN wajib masuk kerja seperti biasa pada Kamis tanggal 29 Juni 2017,” pesannya.
Ditanya apakah ada sanksi bagi ASN yang melebihi cuti bersama, Irawansyah memastikan pasti ada. Tentu sanksinya akan merujuk pada aturan yang berlaku sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Yang jelas nanti akan kami lakukan sidak. Baik itu sebelum atau sesudah lebaran,” tutup Irawansyah. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post