bontangpost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang dengan cepat meringkus tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Dalam hitungan jam tersangka berhasil ditangkap. Kejadiannya, pada Rabu (29/12/2021). Sekira pukul 21.00 korban memarkir kendaraannya di halaman kantor J&T Tanjung Laut. Namun pada pukul 22.15, saat korban hendak pulang, motor beat silver bernomor polisi KT 5298 JC miliknya hilang.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, usai mendapat laporan pihaknya langsung bergerak cepat dan berkoordinasi dengan Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Bontang.

Benar saja, satu jam usai laporan kehilangan, motor tersebut berhasil ditemukan bersama tersangka di wilayah Teluk Pandan, jalan poros Bontang. “Tersangka masih kami periksa perihal motif pencurian, dan apakah ada TKP lain, masih dalam penyelidikan,” ungkap Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas AKP Suyono.
Tersangka berinisial Su (34) warga Marangkayu, Kutai Kartanegara tersebut kini telah ditahan bersama barang bukti sepeda motor di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda