Wali Kota Ajak Perjuangkan Revisi UU Dana Perimbangan
BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2017 telah disahkan menjadi Perda APBD Bontang 2017 sebesar Rp 865 miliar. Kendati telah disahkan, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni masih merasa khawatir dengan tindakan Pemerintah Pusat yang dinilai kurang adil terhadap Kota Bontang terkait pembagian Dana Bagi Hasil (DBH).
Oleh karena itu, Neni mengajak semua instansi terkait untuk memperjuangkan revisi Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Mari sama-sama berjuang merevisi UU Nomor 33 tahun 2004, karena kita (Bontang, Red.) dizalimi dengan pembagian dana perimbangan dari pemerintah pusat,” seru Neni saat menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota Bontang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang II tahun 2016 DPRD Bontang Pengambilan Keputusan terhadap Raperda APBD Bontang 2017, di Auditorium Wali Kota Lama Jalan Awang Long, Jumat (23/12) kemarin.
Dijelaskan Neni, APBD Bontang TA 2017 disahkan dari Pendapatan Daerah yang diprediksi sebesar Rp 865.330.360.473 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 146.968.960.000, dana perimbangan Rp 611.286.363.473 dan lain-lain pendapatan yang saha sebesar Rp 107.075.037.000.
Berdasarkan Pendapatan Daerah, maka Anggaran Belanja Daerah diproyeksikan sebesar Rp 855.330.360.473 yang terdiri dari belanja tidak langsung dan anggaran belanja langsung.
Adapun besaran anggaran untuk Belanja Tidak Langsung yakni sebesar Rp 337.588.231.030 dan Belanja Langsung sebesar Rp 517.742.129.443. “Sesuai amanat Undang-Undang dalam Raperda APBD 2017 alokasi belanja untuk pendidikan sebesar 23 persen, anggaran kesehatan 21 persen, alokasi belanja publik, aparatur sebesar 46 persen dan belanja publik sebesar 54 persen,” bebernya.
Sementara itu, lanjut Neni, sebagaimana yang dikemukakan dalam Nota Keuangan Raperda APBD 2017, disepakati bahwa pembiayaan daerah terdiri dari Pengeluaran Pembiayaan Daerah yang dialokasikan untuk penyertaan modal (investasi ke BLUD) sebesar Rp 10 miliar.
“Karena telah disetujui bersama, maka selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kaltim untuk dilakukan evaluasi, persetujuan hasil evaluasi ini sebagai dasar untuk menerbitkan Perda APBD Bontang TA 2017,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Bontang Abdul Malik menyampaikan Raperda yang didalamnya terdapat catatan-catatan dari masing-masing fraksi DPRD.
Disebutkan bahwa Fraksi Golkar sudah mencermati dan sepakat dengan hasil penganggaran 2017. Dari Fraksi Gerindra mengharapkan agar nantinya anggaran dapat digunakan dengan prinsip efektif dan efisien, terukur, serta mengedepankan kegiatan yang bisa langsung dirasakan oleh masyarakat, berbasis ekonomi dan kerakyatan.
Fraksi Nasdem menyarankan formulasi untuk meningkatkan PAD dengan mengoptimalkan pajak. “Semua Fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD Bontang 2017 disahkan menjadi Perda APBD Bontang 2017,” ujarnya.
Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar sebagai pimpinan rapat akhirnya menyimpulkan bahwa semua fraksi dapat menerima dan menyetujui.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post