SANGATTA – Dewan Perwaklian Rakyat Daerah (DPRD) Kutim terus mendorong Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pendaratan Ikan (RPPPI) di Kenyamukan agar dapat di-perda-kan. Pasalnya, bila itu berhasil disahkan, dipercaya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutim.
Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hasbullah mengatakan, progres raperda RPPPI menjadi perda saat ini masih berjalan. Bahkan, dalam percepatan itu, panitia khusus (Pansus) raperda tersebut pada tahun lalu, sudah melakukan studi ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Provinsi Kaltim.
“Dari hasil tinjauan ke sana, tim pansus banyak mendapat masukan yang cukup besar dalam pengembangan PPPI di Kutim,” ungkapnya, Rabu (14/3) kemarin.
Hasbullah mengaku, meski saat ini ada sedikit kendala karena ada perubahan nama judul raperda tersebut. Kemudian, masih menyinkronisasikan kebijakan antara DKP Kutim dan provinsi. Karena menurut dia, ada beberapa kewenangan daerah, seperti pengawasan kelautan, namun kini sudah beralih menjadi pengawasan provinsi. Pihaknya pun masih mengakaji hal tersebut.
Dia pun menambahkan, terkait hal tersebut, dia pun masih menunggu pembahasan kelanjutan percepatan yang memang bidang komisi dia. Pun demikian, ia tetap berharap raperda tersebut nantinya dapat segera disahkan demi menambah PAD di Kutim.
“Banyak kapal yang masuk ke pelabuhan Kenyamukan itu, bila semua aktivitas di sana dapat memberikan retribusi, mulai dari kapal bersandar hingga kendaraan roda dua dan empat yang masuk. Kami yakin PAD yang disumbangkan cukup banyak,” tutupnya. (ver/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: