Demi Upah Rp 200 Ribu, Remaja Simpan Sabu 1,5 Kg

bontangpost.id – Remaja 16 tahun berinsial MH harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu seberat 1,5 kilogram (kg). Ia pun harus menyaksikan sendiri sabu yang disita darinya dimusnahkan dengan cara diblender.

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara Kombes Pol Agus Yulianto melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltara Kompol Roberto Asfrianza menyampaikan, MH ditangkap pada Sabtu (8/5/2021) lalu  sekira pukul 15.00 WITA. Tersangka merupakan warga Jalan Yos Sudarso, Gang Gunung Daeng III RT 014, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

Dari tangan MH ditemukan satu bungkus plastik besar yang berisi 13 plastik bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu. Sehingga, MH yang masih duduk di bangku kelas 10 Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tarakan diringkus Personel Ditresnarkoba Polda Kaltara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/V/2021/Kaltara/ Ditresnarkoba.

“Satu bungkus klip bening berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu sebanyk 13 bungkus klip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang berat total sekira 1.596,76 gram,” ucap Kompol Roberto Asfrianza sebelum melakukan pemusnahan barang bukti dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian diblender dan dibuang ke toilet.

Ia menceritakan, MH ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada seseorang yang telah menerima, menyimpan dan menjadi perantara dalam jual beli, serta menguasai narkotika jenis sabu. Personel Ditresnarkoba Polda Kaltara bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman MH.

Alhasil, sabu yang rencananya diedarkan di Kota Tarakan berhasil digagalkan. Sabu itu ditemukan di kediaman MH. Kemudian, pengakuan MH ia menerima barang haram tersebut dari ER yang saat ini menjadi buronan Polda Kaltara. MH pun dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“ER ini ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Berkas perkara sudah tahap satu tinggal menunggu tahap II dari Kejaksaan untuk P21. Tidak ada diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak). Tersangka mengaku pertama kali dan mengaku diiming-imingi uang,” tegas mantan Waka Polres Bulungan ini.

Sementara, tersangka MH mengaku menyimpan sabu tersebut karena diminta rekannya yang juga masih mengenyam pendidikan. Ia mengaku tidak mengetahui barang yang dititipkan kepadanya merupakan narkotika. “Awalnya juga tidak tahu, tapi yang kedua kalinya saya tahu dan ketiga kalinya saya tidak tahu. Dengan orang yang sama (menitipkan),” katanya.

Lanjutnya, sabu yang disita dari kediamannya itu diantarkan bos rekannya hingga ke depan rumahnya. Kemudian, ia menyimpan karena alasan rekannya hanya menitip barang tersebut di kediamannya. Di mana, sabu tersebut dikemas menggunakan kotak handphone. Dari tiga kali kejadian, ia mengaku tidak pernah diiming-imingi upah dengah jumlah besar.

“Bosnya teman saya antarkan ke depan rumah saya. Waktu itu habis salat tarawih lagi kumpul sama teman. Terus teman saya datang membawa kotak HP, terus itu kotak HP dikasihkan ke saya, teman saya yang saksi dia (teman) bilang HP baru ya? Dia (yang membawa) bilang tidak, ini cas HP saja, titip dulu di rumahmu (kediaman MH). Dititip saja, tidak pernah mengantar, hanya dititipkan. Komunikasi langsung (dengan pemilik). Tidak ada (upah) yang pertama dan kedua (saat dititipkan). Yang ketiga kalinya tiba-tiba dikasih uang Rp 200 ribu,” kisahnya mengakhiri. (akz/eza)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version