SAMARINDA – Progres pengerjaan proyek multiyears contract (MYC) yang terancam tak selesai di tahun 2018 membuat Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) belum satu suara. Untuk melakukan pengalokasikan sisa anggaran proyek tahun jamak tersebut.
Diketahui, untuk tujuh proyek tahun jamak atau MYC, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim belum menganggarkan sebesar Rp 450 miliar. Sedianya, tahun ini sisa pembayaran untuk tujuh MYC tersebut dianggarkan.
Anggota Banggar DPRD Kaltim, Muspandi mengatakan, dua pendapat berbeda muncul karena perbedaan tafsir terhadap aturan. Salah satu tafsirnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, anggaran untuk MYC harus dialokasikan sesuai masa kontrak.
“Persoalan anggaran itu terserap atau tidak terserap, itu urusan teknis di lapangan. Tapi kalau menurut saya, alokasi anggaran untuk MYC di APBD Perubahan itu tidak wajib. Masih ada ruang bagi kami untuk tidak mengalokasikan sama sekali anggaran untuk MYC,” ucap Muspandi, Rabu (8/8) kemarin.
Apabila ke depan muncul gugatan karena tidak dianggarkan, menurut dia, hal itu tidak menimbulkan masalah yang berarti. Pun demikian, jika dianggarkan pada 2019, maka tidak akan membebani gubernur dan wakil gubernur yang baru.
“Dalam pembahasan APBD 2019, tetap saja melibatkan gubernur yang sekarang. Artinya gubernur sekarang yang masih terlibat dalam pembahasan APBD 2018 sampai 2019,” tegasnya.
Karena itu, anggaran untuk MYC di APBD Perubahan sejatinya tersedia. Namun Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemprov Kaltim 2017, belum sepenuhnya yakin pengerjaan proyek tahun jamak tersebut sesuai tenggat waktu yang direncanakan.
“Kalau misalnya tidak selesai tahun ini, kami minta itu diaudit. Atau bisa juga dengan cara ada optimalisasi pengerjaan MYC,” sebutnya.
Pun demikian, mengacu pada Permendagri Nomor 21/2011, jika dialokasikan sebesar Rp 100 miliar, tetap saja menuai masalah. Begitu juga dengan alokasi Rp 450 miliar. Keduanya mengandung tafsir yang berakibat ada pelanggaran aturan.
“Masalah ini hanya pada pembayarannya. Karena kalau pengerjaan proyek, harusnya sudah selesai lebih awal,” tutur Muspandi.
Rusman Yaqub, anggota Banggar DPRD Kaltim lainnya menyarankanm, agar masalah alokasi MYC dilihat dari aspek kewajiban Pemprov Kaltim. Dalam artian, sisa pembayaran MYC sebesar Rp 450 miliar dialokasikan di APBD Perubahan.
“Karena sebagai pengambil kebijakan, kita memiliki kewajiban yang melekat di pundak kita. Kalau begitu kita juga ikut keliru kalau tidak menganggarkan untuk MYC,” kata Rusman.
Dia berpendapat, belum sesuainya progres pengerjaan MYC hanya masalah teknis. Sehingga jika pemerintah menganggarkan, namun pengerjaan proyek belum selesai, maka DPRD dan pemprov dapat membuat tim investigasi.
“Harus ada rekomendasi bilamana realisasi pengerjaan tidak terjadi pemenuhan sebagaimana syarat-syarat yang ada dalam kontrak. Ini untuk mengamankan kebijakan kita,” imbuhnya.
Opsi lain muncul dari Pj Sekprov Kaltim, Meiliana. Menurut dia, anggaran untuk MYC tetap dialokasikan di APBD Perubahan 2018. Dengan catatan pendapatan untuk APBD Perubahan Rp 818 miliar yang meningkat jadi Rp 1,426 triliun, dikoreksi kembali. Harapannya ada tambahan pendapatan yang dapat dialokasikan untuk MYC.
“Jadi bisa saja MYC itu dianggarkan. Dengan catatan pendapatan kita harus naik. Saya pikir begitu. Pembayaran sesuai progres,” ujar Meiliana. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post