BONTANG – DPRD meminta kepada Tim Kota untuk tak pandang bulu dalam menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar dan atas parit. Mengingat saat ini, fokus Tim Kota ialah pedagang di Jalan KS Tubun. Anggota Komisi II DPRD Bakhtiar Wakkang menantang kepada tim tersebut untuk melakukan upaya sama di Pasar Seng, Tanjung Limau.
“Berani tidak Tim Kota melakukan penertiban di Pasar Seng Tanjung Limau?” tanya pria yang akrab disapa Tiar ini dalam audiensi gabungan Komisi I, II, dan III DPRD dengan Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah, Rabu (26/9) lalu.
Menurut politisi Partai NasDem ini, kondisi di pasar tersebut bahu jalannya dipakai untuk parkir kendaraan. Alhasil, kemacetan pun terjadi di petang hari. Hal ini jelas bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Kesalahan awal dari Pemkot Bontang ialah melakukan pembiaran. Sama dengan yang terjadi di Pasar Rawa Indah, pedagang liar memanfaatkan ini dengan membuka lapak di trotoar dan atas parit. Kondisi ini tidak sesuai regulasi dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Bontang nomor 7 tahun 2012, dan Peraturan Wali Kota nomor 21 tahun 2016. Di mana para pedagang dilarang berjualan di badan jalan, tempat larangan parkir, pemberhentian sementara, dan trotoar.
“Harusnya ada pencegahan terkait penegakan Perda,” ucapnya.
Ketua Komisi II DPRD Ubayya Bengawan mengatakan, pembahasan masalah di Pasar Seng, Tanjung Limau masuk dalam materi rapat selanjutnya. Rencananya, agenda ini akan dimasukkan terlebih dahulu dalam penyusunan jadwal di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD bulan Oktober. Nantinya, Komisi II akan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Syaratnya wajib dihadiri oleh pengambil keputusan.
“Nanti akan diagendakan pertemuan soal Pasar Seng. Kami akan masukkan dalam rapat Bamus DPRD,” pungkasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post