bontangpost.id – Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungutan liar (pungli) kepada para tahanan yang ingin mendapat fasilitas lebih di rumah tahanan (rutan) KPK. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho mengungkapkan, salah satu modus yang diduga digunakan oleh mereka ialah menyelundupkan handphone dan jasa pengecasan.
“Dia harus membayar berapa, untuk bawa hp itu harus bayar berapa. Jadi mereka itu kan ada koordinatornya juga,” kata Albertina di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (18/1).
Albertina menyatakan, untuk menyelundupkan handphone ke dalam rutan KPK, tahanan harus membayar sekitar Rp10 juta sampai Rp 20 juta. Bahkan, ada uang bulanan yang harus dibayarkan.
“Sekitar berapa ya, Rp 10-Rp 20 juta, selama dia mempergunakan hp itu kan. Tapi nanti kan ada bulanan yang dibayarkan,” ucap Albertina.
Sementara itu, tahanan KPK juga harus membayar jasa pengecasan handphone yang biayanya senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu untuk satu kali pengisian.
“Ngecas hp-nya sekitar Rp200-Rp300 ribu, persatu kali,” ujar Albertina.
Diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK akan disidang etik atas dugaan pungli di rutan KPK. Kepala rutan hingga komandan regu menjadi pihak yang diduga melakukan pungli.
“Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya, ada staf biasa pengawal tahanan,” ungkap Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (17/1).
Syamsuddin menyebut, mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberi fasilitas kepada para tahanan.
Menurutnya, puluhan oknum pegawai KPK itu telah menerima uang total sejumlah Rp 6,14 miliar sejak Desember 2021-Maret 2022.
“Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk ngecas handphone,” papar Syamsuddin.
Pelaksanaan sidang kode etik tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang. Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post