BALIKPAPAN-Membawa ransel hitam dan sebilah parang di dalamnya, Eko Satriawan (25) berkeliling Balikpapan mengendarai sepeda motor. Saat itu, Jumat (22/3) siang. Umumnya warga muslim melaksanakan salat Jumat. Tetapi tidak dengan Eko. Dia malah menyusun siasat jahat.
“Dari rumah sudah berniat,” kata warga Perum Bangun Reksa RT 18, Balikpapan Utara itu saat menceritakan kejahatannya, di Mapolda Kaltim, kemarin (26/3). Sampai di Jalan Agung Tunggal, Kelurahan Damai, Balikpapan Selatan, pria yang sehari-hari menjadi buruh bangunan itu melihat Toko Aleffa. Kondisinya lengang. Hanya ada satu penjaga. Perempuan paruh baya. Dia menemukan sasarannya.
“Saya masuk. Pura-pura belanja. Kebetulan kondisinya sepi, jadi langsung saya eksekusi,” kata Eko sambil menunduk. Setelah mengumpulkan sejumlah barang dalam toko, Eko menuju kasir. Saat itu dijaga Sri Rahayu Ningsih (42). Sri yang tak tahu niat jahat konsumennya, kaget begitu Eko mengeluarkan parang sepanjang 30 sentimeter.
“Saya bekap dan minta serahkan uang. Tapi korban berontak dan teriak,” sebut Eko. Eko seketika kalang kabut. Dia menusuk perut Sri. Warga sekitar yang mendengar teriakan datang ke sumber suara. Eko yang yang tak ingin jadi amukan massa, kabur. Tak peduli parang yang terjatuh. Tak sadar usahanya sia-sia, karena tak ada rupiah atau barang berharga yang didapatkan. “Yang penting saya bisa lolos,” ucapnya.
Ditanya motifnya, Eko menyebut sedang rindu berat kepada istri dan anak di kampung halaman, Malang, Jawa Timur. Terakhir bersua lima bulan lalu. Tapi alasan bukan bentuk pembenaran. Polisi yang menangkap pun terpaksa menembak. Melubangi betis kiri pria bertato itu.
“Tersangka berusaha melawan dan melarikan diri dari petugas dari tim Jatanras Polda Kaltim yang menangkapnya di kawasan Balikpapan Barat, pukul 13.45 Wita, Senin (25/3),” terang Wakil Direktur Reskrimum Polda Kaltim, AKBP Sumaryono.
Penyidik hingga kemarin masih memeriksa dan mendalami kasus itu. Tak menutup kemungkinan ada kejahatan lain yang sudah diperbuatnya. Namun untuk sementara agar tersangka jera, pasal berlapis digunakan untuk memastikan hukuman.
“Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, lalu Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dan undang-undang darurat senjata tajam. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” sebut Sumaryono.
Hingga kemarin, kondisi Sri masih terbaring di rumah sakit. Warga Jalan DI Pandjaitan, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah itu masih dirawat intensif di ruang ICU RSUD Kanujoso Djatiwibowo. Belum bisa diajak bicara. Informasi kondisi Sri diperoleh dari sang suami, Suardi.
“Sudah sadar tapi belum bisa diajak untuk berbicara. Malam setelah kejadian dioperasi. Masih proses pemulihan,” kata Suardi.
Suardi menyebut informasi dari dokter, istrinya menderita luka tusukan sedalam 10 sentimeter dan berlebar 7 sentimeter. Tusukan mengakibatkan ibu dari empat orang anak itu mengalami fraktur di salah satu tulang rusuknya. “Tapi semua sudah semua ditangani saat operasi,” katanya. (rdh/ndy/k15/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post