bontangpost.id – Mantan direktur utama Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Dandi Priyo Anggono dituntut 8,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus dugaan korupsi. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, hari ini (10/6/2020) melalui sambungan video telekonferensi, jaksa membacakan tuntutan setebal 130 halaman.
Dandi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,7 miliar. “Jika tidak dibayar setelah satu bulan pasca putusan secara inkrah maka jaksa dapat menyita aset harta benda terdakwa. Bila masih kurang diganti pidana tambahan penjara selama 4 tahun 3 bulan,” kata JPU Andi Yaprizal.
Diketahui, mencuatnya kasus dugaan korupsi itu bermula dari penyertaan modal Pemkot Bontang sebesar Rp 16,9 miliar. Suntikan itu diberikan kepada empat anak usahanya. Meliputi PT BPR Bontang Sejahtera untuk usaha perkreditan, PT Bontang Transport di usaha bengkel dan sewa kapal, PT Bontang Karya Utamindo (BKU) di bidang pengisian bahan bakar untuk nelayan, dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) di bidang periklanan.
Namun, sejak pengelolaan dana itu diterima hingga kasus ini bergulir, terdakwa tak pernah menyusun rencana kerja anggaran yang harus diajukan ke wali kota dan dewan pengawas AUJ. Terdakwa pun sempat buron pada 2017. Petugas kemudian berhasil menangkap pelaku di Madiun, Jawa Timur pada 23 Oktober 2019 lalu. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post