bontangpost.id – PT Duta Manuntung pernah membeli beberapa bidang tanah yang terletak di beberapa daerah di Kaltim, termasuk tanah di depan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan melalui PT Percetakan Manuntung Press (keduanya anak usaha Jawa Pos). Bidang-bidang tanah tersebut diatasnamakan (nominee) direktur yang pada saat itu menjabat di perusahaan.
Untuk menghindari terjadinya permasalahan kemudian hari oleh mantan direktur perusahaan yang dimaksud datang menghadap ke salah satu notaris di Balikpapan untuk membuat Akta Pernyataan Nomor 6 dan Akta Pernyataan Nomor 7 tertanggal 8 Mei 2004, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bidang-bidang tanah yang menjadi objek di dalam akta pernyataan tersebut adalah benar milik perusahaan dan dibeli dengan mempergunakan uang milik perusahaan sepenuhnya. Dan, nama yang tercatat dalam SHM itu adalah nama direktur sebagai nominee.
Andi Syarifuddin, kuasa hukum PT Duta Manuntung, menjelaskan bahwa Akta Pernyataan Nomor 6 dan Akta Pernyataan Nomor 7 tertanggal 8 Mei 2004 itu telah dibuatkan Akta Pencabutan Pernyataan Nomor 04 Tanggal 21 Desember 2020 oleh Notaris (EY) di Balikpapan atas permohonan mantan direktur perusahaan yang dulunya pernah membuat kedua Akta Pernyataan Nomor 6 dan Nomor 7 itu.
Sementara Notaris EY itu mengetahui bahwa di dalam kedua akta pernyataan yang dibatalkan tersebut ada pihak kedua sebagai pihak yang menerima hak atas bidang-bidang tanah yang menjadi objek dalam kedua akta pernyataan itu. Dan, seharusnya notaris tahu sebagai ahli hukum, bahwa akta pernyataan seperti itu tidak dapat dibatalkan sepihak.
Menurut Andi, notaris adalah sarjana hukum atau disebut Ahli hukum yang seharusnya paham atau dapat mencermati isi kedua akta pernyataan yang dimaksud secara utuh. Bila dihubungkan penjelasan Pasal 1313 KUHPerdata yang menjelaskan, bahwa sepanjang suatu surat atau dokumen, baik berupa surat perjanjian, surat pernyataan, dan surat keputusan yang di dalamnya memuat klausul yang mengandung suatu kewajiban (prestasi) untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu, maka apapun namanya “dokumen” tersebut telah melahirkan perikatan.
Sehingga, tidak dapat dibatalkan sepihak dan dapat dituntut pemenuhannya di muka pengadilan secara perdata apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan apa yang tercantum di dalamnya.
Andi menjelaskan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku disebutkan bahwa apabila dalam suatu akta pernyataan menimbulkan hak kepada pihak lain, maka akta pernyataan seperti itu dipersamakan dengan perjanjian menurut Pasal 1313 KUPerdata yang berbunyi: suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Sehingga, akta pernyataan seperti itu tidak dapat dibatalkan sepihak karena berlaku seperti Undang-Undang Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang berbunyi: semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya.
“Dalam waktu dekat kami akan segera memasukkan laporan pengaduan terhadap Notaris EY itu ke MPD Kota Balikpapan atas dugaan melanggar ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf e UUJN yang berbunyi: Notaris berwenang pula: memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta,” kata Andi.
Menurutnya, Notaris EY diduga tidak menjalankan kewenangannya sebelum akta pencabutan itu dibuat dengan tidak menyampaikan kepada pemohon, bahwa akta pernyataan yang dimohonkan pencabutannya itu ada pihak kedua dan kalau dicabut dapat menimbulkan kerugian kepada pihak kedua itu.
Selain ketentuan tersebut EY juga diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1) huruf a UUJN yang berbunyi: Dalam menjalankan jabatannya, notaris berkewajiban, bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
“Notaris (EY) diduga tidak menjalankan kewajibannya, yaitu diduga dengan sengaja bertindak tidak jujur, berpihak dan tidak menjaga kepentingan pihak kedua yang menyebabkan pihak kedua atau klien kami mengalami kerugian,” tandasnya. Berdasarkan Pasal 65 UURI Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang berbunyi: Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan dan dipindahkan kepada penyimpan Protokol Notaris, oleh karena itu werda notaris masih dapat dimintai pertanggungjawaban atas setiap akta yang dibuatnya.
“Artinya, Notaris EY itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik pelanggaran kode etik, maupun perdata dan pidana dengan alasan perbuatan Notaris EY telah merugikan klien kami,” kata Andi.
Dijelaskan pula bahwa tindakan Notaris EY itu berpotensi untuk dilaporkan ke polisi sebagai pihak turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana, yakni, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Kalau Notaris (EY) itu ikut serta, artinya ada pelaku utamanya yang menyuruh,” tegasnya.
Andi berharap, laporan ke MPD Balikpapan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum demi menjaga kehormatan notaris pada umumnya dan melindungi masyarakat pencari keadilan dari perbuatan oknum notaris yang tidak professional dan tidak bertanggung jawab. “Supaya masyarakat lainnya terhindar kerugian, seperti yang dialami klien kami saat ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kaltim Post yang berusaha menghubungi pihak Notaris EY, Selasa (14/6) tidak mendapat respons. Pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkan awak media sudah dibaca dengan tanda centang biru, namun tidak dibalas. Tidak lama kemudian, seorang yang mengaku sebagai kuasa hukum Notaris EY menghubungi via WA telepon menyebut tidak perlu menanggapi terkait pernyataan kuasa hukum PT Duta Manuntung. (*/kri/rdh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: