Pengedar Lintas Kota Ditangkap
SANGATTA – Polsek Sangatta Utara berhasil menggagalkan praktek haram pengedar narkoba lintas kota yang beroperasi Sangatta.
MFS (29) berhasil diamankan pada saat akan melakukan transaksi sabu di Jalan Swadaya. MFS dikabarkan akan menjualnya kepada DN.
Belum sampai di sana, aparat kepolisian langsung meringkus pelaku di Jalan Kampung Kajang Senin (9/10) lalu sekira pukul 18. 30 wita.
Pelaku sempat mengelak. Bahkan nekat melakukan perlawanan dan akan melarikan diri. Hanya saja usahanya berhasil digagalkan.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan tiga poket sabu serta kendaraan roda dua serta satu buah HP.
Akibat perbuatannya, saat ini ia langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polsek Sangatta Utara. Tersangka diancam lima tahun kurungan.
Dari hasil pengembangan, MFS mendapatkan barang haram tersebut dari BLG tahanan di Lapas Bontang. BLG mengarahkan VR teman MFS untuk melakukan komunikasi dengan
dikendalikan oleh BL tahanan lapas Bontang. Dalam transaksi tersebut, keduanya menggunakan alat komunikasi. Sebelum ke BL, MFS melakukan komunikasi dengan VR. VR kemudian melakukan komunikasi AGS yang juga merupakan tahanan Bontang.
“Jadi AGS inilah yang mengarahkan VR agar mengambil obat tersebut di Rawa Indah Bontang. Sampai di sana, VR dan MFS mendapatkannya dari seseorang yang tidak diketahui inisialnya,” jelas Kapolsek Iptu Selamet Riadi.
Dari kabar tersebut, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Sehingga semua jelas dan terungkap.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam lima tahun kurungan,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: