Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 16 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Dilaporkan Bertikai, Tertangkap Kantongi Narkoba

Reporter: BontangPost
Sabtu, 3 November 2018, 17:00 WITA
dalam Bontang
1 menit dibaca
Dilaporkan Bertikai, Tertangkap Kantongi Narkoba

DIAMANKAN: Idris diamankan Polsek Muara Badak karena membawa sabu-sabu setelah dilaporkan melakukan pertikaian.(POLRES BONTANG UNTUK BONTANG POST)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG –Idris (43) mungkin tak pernah menyangka jika pertikaiannya dengan Agus Salim bakal berujung penjara. Bukan karena perkelahian, tapi akibat narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan Idris bermula dari laporan warga bahwa dia dan dua anaknya, SP dan FM, bertikai dengan Agus, Rabu (31/10). Lokasi kejadian berada di Jalan Kapitan Toko Lima, RT 7, Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kukar.

Petugas Polsek Muara Badak yang mendatangi lokasi kejadian tidak menemukan Idris dan dua anaknya. Sekira pukul 20.00 Wita, Idris ditemukan. Saat hendak diamankan, dia memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 bungkus alumunium di kotak rokok yang disimpan dalam kantong celana bagian belakang. “Ternyata di dalamnya terdapat 10 poket sabu dengan berat kotor 8,13 gram,” kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono.

Sabu tersebut terbagi dalam 1 poket besar, dua poket sedang, 3 poket sedang yang terlipat dua, serta 4 poket kecil sabu. Selain itu, terdapat juga 2 sedotan runcing, serta 4 bungkus klip kosong.

Baca Juga:  Masyarakat Sidrap Pertanyakan Penolakan Pemkab Kutim

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 112  juncto Pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (mga)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bontangnarkoba
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan29Tweet13Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru

Perkara Korupsi PT BME, Penasihat Hukum Masih Susun Memori Banding

Selasa, 16 Agustus 2022, 13:00 WITA
Pencabutan Jam Penyaluran Solar di Bontang Tunggu Hasil Koordinasi

Pencabutan Jam Penyaluran Solar di Bontang Tunggu Hasil Koordinasi

Selasa, 16 Agustus 2022, 12:00 WITA
Gaji Cleaning Service Belum Dibayar, RSUD Bontang; Kontraktor Susah Dihubungi

Gaji Cleaning Service Belum Dibayar, RSUD Bontang; Kontraktor Susah Dihubungi

Selasa, 16 Agustus 2022, 10:56 WITA
Meriahkan TIFF 2022, PKT Dukung Tomohon Jadi Sentra Industri Florikultura

Meriahkan TIFF 2022, PKT Dukung Tomohon Jadi Sentra Industri Florikultura

Senin, 15 Agustus 2022, 19:00 WITA
Terjadi Korsleting, Satu Rumah di BTN KCY Nyaris Terbakar

Terjadi Korsleting, Satu Rumah di BTN KCY Nyaris Terbakar

Senin, 15 Agustus 2022, 17:03 WITA
Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Senin, 15 Agustus 2022, 16:28 WITA
Postingan Selanjutnya
Lahan di APL Bakal Disertifikat

Lahan di APL Bakal Disertifikat

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Jalan Tol Samarinda-Bontang Dipastikan Tetap Dibangun

Minggu, 14 Agustus 2022, 19:00 WITA
Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Masyarakat Bisa Akses 18 Titik CCTv yang Dipasang Pemkot Bontang

Senin, 15 Agustus 2022, 16:28 WITA
Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Selasa, 9 Agustus 2022, 14:24 WITA
Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Hadiah HUT Ke-77 RI, Kapal Pengangkut Amonia dari Bontang Lolos Paris MoU

Minggu, 14 Agustus 2022, 17:00 WITA
SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

Rabu, 10 Agustus 2022, 10:02 WITA
Junjung Sportivitas dalam Semangat Kemerdekaan, PKT Gelar Independence E-Sport Competition 2022

Junjung Sportivitas dalam Semangat Kemerdekaan, PKT Gelar Independence E-Sport Competition 2022

Selasa, 16 Agustus 2022, 20:00 WITA
17-an Seru Bareng PKT, Warga Bontang Ramaikan Mancing Ceria dan Pesta Rakyat

17-an Seru Bareng PKT, Warga Bontang Ramaikan Mancing Ceria dan Pesta Rakyat

Selasa, 16 Agustus 2022, 19:00 WITA
Tak Bayar Upah Cleaning Service, Kontraktor di Setda Dapat Peringatan

Tak Bayar Upah Cleaning Service, Kontraktor di Setda Dapat Peringatan

Selasa, 16 Agustus 2022, 18:15 WITA
Video Syur Disebar di Media Sosial, Pegawai Kementerian PUPR di Kaltim Lapor Polisi

Video Syur Disebar di Media Sosial, Pegawai Kementerian PUPR di Kaltim Lapor Polisi

Selasa, 16 Agustus 2022, 18:00 WITA
Wali Kota Kukuhkan Paskibraka Bontang

Wali Kota Kukuhkan Paskibraka Bontang

Selasa, 16 Agustus 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.