SANGATTA – Puluhan masyarakat yang tergabung di dalam 12 kelompok tani dari Kecamatan Karangan mendatangi kantor Bupati, Kamis (3/5) kemarin. Mereka ingin bertemu dengan Bupati untuk mengadukan kelakuan manajemen perusahaan PT BAS. Para kelompok tani itu merasa lahan mereka diserobot perusahaan
Suasana tegang nampak menyelimuti ruang ulin Kantor Bupati, kala perwakilan kelompok tani menyuarakan permintaannya dengan suara lantang. Andika Idham, Koordinator kelompok tani meminta pemerintah untuk mengambil keputusan dengan mempertimbangkan hak masyarakat.
“Ada atau tidaknya keputusan dari pemerintah kami akan tetap panen lahan. Kami merasa tidak terima atas penghentian panen dilakukan oleh mereka (perusahaan),” terangnya dalam hearing, Kamis (3/5).
Katanya, dengan alasan Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan merasa berhak merampas hak warga setempat. Ketidakadilan tersebut dirasa menjadi pemicu menurunnya perekonomian masyarakat Karangan.
“Padahal lahan dan bibit milik kami sendiri, biaya panen pun sendiri. Walaupun kami sadar PT BAS yang menggusur. Tetapi kan tidak ada yang meminta perihal tersebut. Dengan kewenangannya, mereka mengeluarkan surat penyetopan panen kami pada April 2018 lalu. Yang membuat ekonomi keluarga kami semakin terpuruk,” paparnya.
Dalam tuntutannya, mereka mendesak pemerintah agar mengeluarkan surat keputusan agar petani memiliki hak panen.
“Kami hanya minta surat keputusan agar kami memiliki hak panen. Supaya anak kami bisa sekolah, karena mereka berhak pintar. Yang jelas kami sudah tidak mau bertemu dengan perusahaan. Sudah bosan, tidak ada titik temu,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Asisten I Pemkab Kutim Mugeni mengatakan tidak dapat mengambil tindakan. Pihaknya hanya dapat menampung aspirasi. Menurutnya, ia tidak dapat mengambil keputusan, pasalnya bupati sedang dinas luar.
“Sebenarnya jika hari ini ada bupati bisa saja kita berkoordinasi. Tetapi beliau sedang ada di luar kota. Jadi sebisanya pekan depan saya baru bisa bicara pada beliau,” jelasnya.
Dirinya mengaku merasa bingung atas adanya HGU. Pasalnya untuk membuat itu semua, lahan harus bebas dan tidak bermasalah.
“Saya bingung, kenapa bisa HGU sampai ada. Karena kan melakukan pembuatannya membutuhkan pembebasan lahan,” ujarnya.
Menurutnya hal seperti ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah. Dirinya mengatakan tidak mampu memberi keputusan perihal panen.
“Kita harus selesaikan ini, jadi kami harus bertemu dahulu dengan pimpinan perusahaan. Agar pak bupati bisa menanyakan langsung pada direksi. Supaya tidak ada lagi hal yang merugikan masyarakat Kutim,” tandasnya. (*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post