Dilarang Parkir di Trotoar, Berikut Tiga Sanksi Bagi Pelanggar

Salah satu boks parit di Jalan Ahmad Yani mengalami kerusakan, diduga karena adanya kendaraan parkir sembarangan

bontangpost.id – Rusaknya penutup boks utilitas parit dikarenakan tidak mampu menahan beban kendaraan yang parkir.

Kasi Prasarana dan Penyelamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang Iqbal Srijaya mengatakan sejauh ini belum melakukan koordinasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK).

“Segera kami akan lakukan itu (koordinasi). Karena ini masih dalam masa pemeliharaan,” kata Iqbal.

Menurutnya trotoar termasuk area yang tidak diperuntukkan parkir. Tertuang dalam pasal 24 Perwali 20/2019. Regulasi ini mengacu Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 10 area larangan parkir. Mulai dari tikungan, dekat lampu lalin, jalan yang licin, tempat pejalan kaki, hingga terowongan.

“Trotoar itu masuk area yang tidak diperkenankan parkir,” ucapnya.

Sejauh ini Dishub masih sebatas melakukan imbauan. Padahal dalam perwali tertera bahwa pelanggar bisa dikenakan sanksi. Mulai dari pengurangan roda angin kendaraan, pencabutan pentil ban kendaraan, dan pemindahan kendaraan. “Sehubungan area parkir tepi jalan yang sebelumnya terdapat fasilitas, Dishub bakal melakukan kajian,” tutur dia.

Utamanya di titik yang membuat badan jalan menjadi menyempit. Namun memang kantong parkir yang tersedia jumlahnya tidak banyak. Sehingga dari kajian nanti akan diputuskan apakah pemberlakuan itu berlaku atau tidak.

Diketahui, kondisi rusaknya boks penutup trotoar utilitas parit di Jalan Ahmad Yani mendapat sorotan dewan. Ketua Komisi III DPRD Amir Tosina mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan lapangan. Tujuannya untuk menanyakan spek material yang digunakan kontraktor.

Menurutnya ketahanan material ini harusnya masih mampu menahan beban kendaraan yang berada di atasnya. “Kalau dari saya ini terlalu tipis materialnya sehingga mudah rusak,” kata Amir.

Ia meminta kepada pemkot untuk tidak menyerahkan seluruh nilai kontrak dari pekerjaan itu. Mengingat masih ada masa pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab kontraktor selama beberapa bulan ke depan.

“Saat kami nanti meninjau kami ingin tahu apakah penyelesaian pekerjaan ini sudah rampung. Termasuk pemaparan terkait spek materialnya sesuai dengan perencanaan atau tidak,” ucapnya.

Tidak menutup kemungkinan kerusakan akan terjadi di beberapa titik lagi. Sebab beberapa kendaraan kerap terparkir di trotoar. Apalagi kawasan Ahmad Yani merupakan zona perdagangan.

Diketahui, trotoar di Jalan Ahmad Yani baru saja rampung pengerjaannya pada awal tahun. Tetapi sejumlah penutup boks kontrol parit mengalami kerusakan. Bahkan ada yang saat kondisinya tidak tertutup. Tepatnya di samping Dealer Astra Motor.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Anwar Nurdin mengatakan faktor penyebab rusaknya infrastruktur itu karena ada kendaraan roda empat yang parkir di atasnya. “Sebenarnya kalau lewat saja tidak ada masalah. Tetapi ini dalam jangka waktu lama beban itu berada di atas akibatnya jebol,” kata Anwar.

Penutup boks kontrol utilitas bawah tanah ini sebelumnya tidak ada pengetesan beban. Karena hanya bersifat penutup. Dinas PUPRK meminta kesadaran masyarakat untuk tidak parkir di atas trotoar. Sebab jika jebol kondisinya membahayakan. Dinas PUPRK mencatat ada enam titik yang jebol. Ia menjelaskan ada beberapa titik yang bertanggungjawab atas kerusakan itu. Tetapi spek berbeda dengan yang terpasang lainnya.

“Gantinya ada yang beda desain. Ada yang tutup kayu saja,” pungkasnya. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version