Dilarang Parkir di Trotoar Bontang, Pengendara Terancam Kena Tilang

Mobil Parkir Diatas Trotoar di Jalan Ahmad Yani (Hasyim/bontangpost.id)

bontangpost.id – Usaha Pemerintah Kota Bontang menertibkan kendaraan yang parkir di trotoar belum maksimal. Masih banyak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang memarkirkan kendaraannya di atas trotoar.

Tentu hal ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain dapat memicu kerusakan trotoar, juga menganggu estetika kota, serta merampas hak para pejalan kaki.

Salah satu titik yang kerap dijadikan ‘lahan parkir’ oleh pengendara yakni di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.

Penelaah Teknis Kebijakan Keselamatan LLAJ Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Fardi mengatakan, penindakan baru dapat dilakukan setelah perwali parkir terbit.

“Kalau derek sudah ada tapi untuk menyimpan barang bukti belum ada,” katanya

Untuk penanganan jangka pendek, Dishub akan terus melakukan patroli di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Dalam patroli tersebut dilakukan imbauan dan pemasangan rambu lalu lintas. Jika nantinya, pengendara masih membandel, maka Dinas Perhubungan Bontang akan menggandeng Polres Bontang untuk melakukan penindakan berupa tilang.

“Penindakan sudah pasti, ketika sudah ada ada perwali. Untuk teknisnya bersama Satlantas Polres Bontang nantinya,” pungkasnya. (Hasyim)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version