SAMARINDA – Penerapan izin cuti kampanye bagi kepala daerah yang ikut Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 dinilai belum menjamin mereka bisa sepenuhnya netral. Khususnya untuk tidak menyeret Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari tim sukses (timses) ‘bayangan’ dalam memenangkan pilgub.
Dalam penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 70, secara tegas tidak mewajibkan kepala daerah mundur dari jabatannya. Melainkan hanya cuti di luar tanggungan negara. Dengan demikian pasca pilgub usai, kepala daerah yang jadi cagub atau cawagub bisa kembali menduduki jabatannya.
Terkait hal itu, Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak menyatakan aturan tersebut memberi kelonggaran bagi kepala daerah yang maju calon gubernur (cagub) atau calon wakil gubernur (cawagub). “Karena mana ada pejabat negara yang cuti kalau dia tidak membawa aparatnya untuk jadi tim sukses,” kata Awang Faroek, Selasa (13/3) lalu.
Menyikapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim, Saipul mengatakan, pihaknya sudah berulang kali memberi peringatan. Yaitu kepada setiap pasangan calon (paslon), Komisi ASN (KASN), dan pemerintah daerah di semua jenjang. Agar memastikan ASN tidak terlibat dalam kampanye dan tim sukses.
“Tetapi memang kalau kami awasi one by one tidak akan bisa. Kalau perwakilan seperti Badan Kepegawaian Daerah, Sekretariat Daerah, kami sudah undang untuk sosialisasi. Baik level provinsi maupun kabupaten/kota, sudah kami ingatkan,” terang Saipul.
Kata dia, sudah menjadi kewajiban kepala daerah agar membentengi dan mengingatkan ASN supaya menjaga netralitas. Sebab, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah berulang kali mengintruksikan agar ASN netral dalam pemilu.
“Jika tetap melanggar, maka ASN akan dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Tidak hanya itu, ASN yang terbukti tidak netral akan didenda paling banyak Rp 6 juta,” tegasnya.
Lebih lanjut Saipul mengurai, jika peraturan dan intruksi tersebut tidak dijalankan, Bawaslu tidak segan menindak sesuai aturan. Buktinya, sudah beberapa orang ASN yang diduga terlibat dalam kampanye direkomendasikan ke KASN untuk diberikan sanksi.
“Bahkan sudah ada ASN di Kaltim yang diberikan sanksi,” katanya. Dengan adanya temuan tersebut, Bawaslu bakal memperketat pengawasan dengan mengefektikan kerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di kabupaten/kota.
Sementara itu bagi kepala daerah nonaktif yang jadi cagub atau cawagub, Saipul mengingatkan agar taat terhadap aturan pemilu. Pasalnya, paslon yang melibatkan ASN akan dijerat dengan pidana. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 189 UU Nomor 1/2015.
“Paslon yang sengaja melibatkan ASN akan dipidana paling ringan satu bulan penjara. Paling berat enam bulan. Dendanya Rp 600 ribu sampai Rp 6 juta,” pungkas Saipul. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: