SAMARINDA – Meninggalnya salah seorang PNS Disnakertrans Kaltim setelah menjadi korban pemukulan seorang pria yang diduga mengalami gangguan kejiwaan pekan lalu, membuat Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda mengencangkan ikat pinggang. Salah satunya dengan meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli untuk menangkap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di Kota Tepian.
Kepala Dinsos Samarinda, Ridwan Tassa mengharapkan adanya keterlibatan pihak Satpol PP dalam menertibkan ODGJ. Sebab jika tidak ditertibkan segera, dikhawatirkan keberadaan ODGJ akan menganggu ketentraman umum.
Di sisi lain, Ridwan mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai penanganan ODGJ. Karena dirinya tidak ingin masalah tersebut semata-mata menjadi tanggung jawab instansi yang dia pimpin.
Menurutnya, penanganan ODGJ seharusnya tanggung jawab instansi terkait lainnya di Samarinda. Misalnya dalam hal penangkapan ODGJ bisa diarahkan menjadi tugas dari Satpol PP. Meskipun dalam penanganannya nanti akan diarahkan ke Dinsos.
“Tugas Dinsos adalah mendata dan mengurus administrasi apabila ODGJ diharuskan masuk Rumah Sakit Kejiwaan Daerah (RSKD) Atma Husada Mahakam,” kata dia, belum lama ini.
Ridwan menyebut, para ODGJ yang masih berkeliaran di Samarinda harusnya dirazia oleh Satpol PP. Ia menyebut, di beberapa daerah lainnya pihak rumah sakit yang berkeliling mencari pasien gangguan jiwa.
“Kalau sudah dapat, kemudian akan didata oleh tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK). Karena dalam beberapa kasus biasanya ODGJ ini adalah orang yang telah terdata,” ucap Ridwan.
Diakuinya, dalam seminggu terakhir ini ada peningkatan jumlah ODGJ di Samarinda. Dan rata-rata ODGJ tersebut bukan warga Kota Tepian. “Pemindahan ODGJ dari kabupaten ke kabupaten sering terjadi. Ada ODGJ dari daerah lain dibawa ke Samarinda, kemudian dari Samarinda dibawa ke daerah lain,” ungkap Ridwan.
Kendala dalam menangani ODGJ, sambung dia, yakni ketika pasien tersebut dinyatakan sehat, maka setelah tak tahu akan dibawa ke mana. Seandainya ia memiliki keluarga di luar daerah, kemungkinan tanggung jawab akan diserahkan kepada Pemprov Kaltim untuk membiayai kepulangannya.
Karena di kabupaten/kota tidak memiliki anggaran untuk memulangkan eks ODGJ. “Selama ini kami biasanya iuran untuk memulangkan pasien ODGJ yang telah dinyatakan sembuh maupun orang terlantar dari luar daerah untuk kembali ke keluarganya,” tuturnya.
Terpisah, Ketua Seksi (Kasi) Operasional dan Pengendali, Satpol PP Kota Samarinda, M Teguh Setya mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinsos. Menurutnya kondisi pengidap gangguan jiwa di Samarinda cukup memprihatinkan.
“Kami bergerak cepat untuk menangkap ODGJ yang masih berkeliaran untuk kemudian dirawat di rumah sakit jiwa,” sebut Teguh Setya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: