SAMARINDA – Rencana pergantian Direktur PDAM Tirta Kencana Samarinda pada 1 Juli mendatang mendapatkan sorotan DPRD setempat. Pada pelaksanaan perekrutan pimpinan perusahaan pelat merah tersebut, para wakil rakyat meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk memperhatikan kualitas dan prestasi para calon.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Hadi Hartono meminta supaya pemerintah memperhatikan regulasi saat melaksanakan perekrutan Direktur PDAM Tirta Kencana Samarinda. Menurut dia, ini penting untuk bisa menghasilkan Direktur PDAM yang punya kapasitas dan kualitas yang baik.
Kata dia, salah satu aturan yang wajib diperhatikan Pemkot Samarinda yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 02 Tahun 2007, tentang Organ dan Kepegawaian PDAM. Dalam paragraf pertama tentang Pengangkatan Direksi PDAM, pasal butir 2 (b) menyebut, batas usia mereka yang menjabat direksi yakni 55 tahun.
Selain itu, pengangkatan direksi dilakukan dengan dua opsi. Pertama, melalui proses seleksi. Kedua, mengangkat direksi sebelumnya yang dinilai berhasil dan memiliki prestasi. Untuk opsi pertama, para calon akan mengikuti proses fit and proper test. Nantinya akan dibentuk tim independen terkait itu.
“Mereka yang terlibat dalam tim independen itu, salah satunya berasal dari para akademisi. Tugas kami sebagai anggota DPRD hanya melakukan pengawasan. Jangan sampai proses penggantian ada masalah,” kata Hadi, Jumat (27/4) kemarin.
Politisi Partai PPP ini menekankan, Direksi PDAM Samarinda yang baru, harus orang yang bisa membawa perusahaan tersebut mandiri. Termasuk meningkatkan laba perusahaan. Dengan demikian, pelayanan PDAM ke depan bisa terus ditingkatkan.
Yang tidak kalah penting, direksi yang baru nantinya, harus mampu menekan kebocoran air PDAM. Pasalnya, tingkat kebocoran air PDAM Tirta Kencana Samarinda mencapai 35 persen. Jika tidak segera diselesaikan, maka dapat membuat perusahaan yang bernaung di bawah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut terus merugi.
“Kalau kebocoran itu bisa ditekan sampai 15 persen, maka itu sangatlah bagus. Saya itu bisa menjadi sebuah prestasi. Karena kami melihat, banyak sambungan pipa PDAM tidak memperhatikan kualitas. Ke depan, kami ingin semua masyarakat Samarinda benar-benar terlayani air bersih,” katanya.
Ia menambahkan, sebagai wakil rakyat, dirinya menginginkan PDAM ke depan menjadi sebuah perusahaan yang dikelola secara profesional, akuntabel, responsif, independen, dan mengedepankan transparansi. Terutama transparansi dalam pelayanan dan pengelolaan.
“Kami ingin Pemkot Samarinda bisa menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 secara bertahap diterapkan. Di PP itu diatur untuk BUMD, akan berubah status jadi Perusahan Umum Daerah (Perumda). Pemerintah harus mulai menyiapkan regulasinya,” serunya. (*/aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post