BONTANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) kini resmi memiliki pos jaga, serta membuka pelayanan aduan masyarakat. Inovasi ini dilakukan dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya penanganan bencana kebakaran di Kota Taman.
Pos jaga ini diresmikan langsung Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Selasa (21/2) kemarin, di Kantor Disdamkar Jalan Piere Tendean, Bontang Kuala. Dalam kesempatan ini turut hadir Ketua DPRD Nursalam, Kepala Dishub Sukardi, Camat Bontang Barat Sutrisno, Kasdim 0908/BTG Mayor Inf Musanif, serta beberapa pejabat dari pemerintahan dan FKPD lainnya.
Kepala Disdamkar, Mohammad Yani mengatakan, posko ini nantinya siap melayani aduan masyarakat selama 24 jam. Selain kebakaran, Disdamkar juga mengaku siap melayani aduan masyarakat lainnya, terkait musibah-musibah berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya.
Mohammad Yani juga menekankan kepada para petugas, untuk lebih meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja. Hal ini dinilai perlu dilakukan karena sangat mendukung dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2009, kami juga terus mencoba memenuhi stadardisasi pelayanan. Seperti penataan sarana dan prasarana serta alat penunjang, sehingga penanganan bencana kebakaran bisa ditangani maksimal,” terangnya.
Walau Bontang saat ini sedang dilanda defisit, namun bagi Mohammad Yani hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan semangan dan kinerja dari petugas Disdamkar, dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Selain melayani aduan secara langsung, di pos jaga ini juga dapat melayani aduan maupun informasi dari masyarakat sambungan telefon di nomor 0548-28113,” pungkasnya. (bbg)







