Aksi protes yang dilontarkan para orang tua calon peserta didik baru di SDN 003 Bontang Utara yang anaknya tidak diterima lantaran umur yang masih kurang, diakui Kasi Kurikulum SD Dinas Pendidikan (Disdik), Badi Krismanto sudah sesuai dengan prosedur dari sistem PPDB. Terkait dengan permintaan para orang tua yang meminta kebijakan penambahan usia melalui program bina lingkungan bagi warga sekitar lingkungan sekolah, Badi mengaku jika program bina lingkungan sejauh ini hanya berlaku pada PPDB SMP saja. Untuk di tingkat SD kata dia, sesuai dengan Permendikbud nomor 14 tahun 2018, penambahan umur hanya berlaku bagi anak guru dan anak pegawai Tata Usaha (TU) sekolah.
“Kami telah menjalankan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur, Red.) dan tidak ada melakukan permainan sama sekali. Kami murni melayani,” terangnya.
Berdasarkan aturan, sebenarnya para orang tua yang anaknya tidak diterima di SDN 003 Bontang Utara bisa mencabut berkasnya dan dipindahkan ke zona 2 di SDN 010 Bontang Utara. Menurutnya, para orang tua harus memaklumi jika tahun ini penerimaan siswa baru mengalami pembeludakan sehingga daya tampung dari beberapa sekolah tidak mencukupi. Konsekuensinya, harus dialihkan ke sekolah lainnya.
“Sedikit jauh sebenarnya tidak masalah. Masih satu Bontang saja,” ucapnya.
Namun begitu, untuk menentukan solusi dari polemik tersebut, pihaknya akan melakukan mediasi lagi Senin (2/7) besok. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: