bontangpost.id – Pemerintah berencana memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.
Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saparudin bilang pihaknya memang sudah mendengar soal wacana itu. Namun ia belum mengetahui pasti detailnya. Mengingat ini masih berupa draf rencana yang baru mau digodok Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI.
“Iya sudah dengar. Tapi enggak tahu detailnya itu. Kami juga belum baca isi draftnya,” kata Saparuddin ketika ditemui bontangpost.id di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Jalan Awang Long, Bontang Baru, Bontang Utara, Jumat (11/6/2021) siang.
Saparudin mengaku tak tahu apa saja yang menjadi objek PPN dalam jasa pendidikan itu. Sebab di pendidikan, ada beberapa hal yang biasa ditarik biaya. Seperti uang pangkal, uang gedung, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pendaftaran, dan lain sebagainya. Tapi pembayaran seperti ini hanya berlaku di sekolah swasta, tidak di negeri. Sekolah swasta jelas berbayar karena dikelola yayasan, dan aturan soal besaran jadi otoritas mereka. Sementara di sekolah negeri tidak boleh ada pungutan.
“Makanya kami bingung juga, apa yang mau dipajakin. Sekolah negeri kan jelas gratis, jadi apanya mau dipajakin. Kalau dipajakin, kemungkinan ini kena di sekolah swasta karena memang berbayar,” urainya.
Terkait rencana ini, Saparudin meminta pemerintah berpikir ulang dan bijak dalam mengambil keputusan. Pasalnya saat ini kondisi masyarakat sedang terpuruk akibat dilanda pandemi Covid-19. Pemerintah mestinya membantu warga untuk bangkit, alih-alih menambah beban dengan menjadikan pendidikan sebagai objek pajak.
Selain itu, menurutnya pendidikan tidak semestinya dijadikan objek pajak. Tak lain, karena pendidikan adalah hak mendasar bagi warga. Bukannya memberikan pajak, bila perlu negara memberikan pendidikan yang bermutu dan gratis untuk seluruh warga negara.
“Tentu kami menolak. Kasian warga kalau ditarik pajak lagi buat pendidikan. Dan mestinya ini tidak diajakin,” ujarnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post