• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post | Mencerdaskan dan Menginspirasi
No Result
View All Result
Home Bontang

Disdikbud Bontang Tanggapi Perbedaan Masa Pensiun Guru Swasta dan Negeri

by Jelita Nur Khasanah
24 September 2023, 15:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Disdikbud Bontang Bambang Cipto Mulyono.(Lutfi/bontangpost.id)

Kepala Disdikbud Bontang Bambang Cipto Mulyono.(Lutfi/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perbedaan masa pensiun guru sempat menjadi pembahasan, sebab batas pensiun guru swasta di Bontang ialah 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun guru menurut UU 14/2005  adalah 60 tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Bambang Cipto Mulyono menjelaskan, ada perbedaan aturan antara pemberhentian kerja untuk guru swasta dan negeri. Kendati begitu, hal tersebut tetap dilindungi oleh payung hukum yang sama.

Menurut UU 14/2005 pasal 25 ayat 2 menyebut, pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan peraturan pemerintah.

“Artinya pendidik untuk sekolah negeri diatur menggunakan PP Nomor 19 Tahun 2017. Tetapi tidak semua guru negeri, ada perbedaan untuk tenaga kontrak (PPPK),” katanya.

Baca Juga:  Yayasan Dilarang Gaji Guru di Bawah UMP 

Sementara pada pasal 25 ayat 3 menyatakan, pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

“Dalam hal ini swasta, sehingga pemberhentian kerja menyesuaikan dengan kontrak. Jadi enggak harus 58 tahun. Bahkan di daerah lain ada yang hanya sampai 52 tahun. Ini (UU 14/2005) berlaku untuk guru dan dosen,” jelasnya.

Jika demikian, kata dia, tidak dapat dilakukan intervensi sebab sudah sesuai dengan kesepakatan kerja. Hal itu pun telah sesuai dengan pasal 30 ayat 1 huruf e yang menjelaskan, guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.

Baca Juga:  Bontang Krisis Guru, Berimbas Ada Rangkap Tugas

“Pada pasal 30 ayat 4 memang menyatakan batas usia pensiun 60 tahun. Tetapi berkaca lagi ke ayat 1 itu,” lanjut dia.

Sementara itu, terdapat tenaga pendidik yang menghubungi pihaknya agar dapat tetap aktif sebagai guru untuk mempertahankan sertifikasinya, dengan mengajar di sekolah negeri.

Adapun yang menjadi dasar pertimbangan ialah tenaga pendidik tidak melanggar aturan dan tidak ada tumpang tindih jam mengajar dengan guru, yang sebelumnya mengampu mata pelajaran yang sama di sekolah tersebut.

“Serta tidak menuntut gaji dan honor. Ketiga poin itu yang kami pertimbangkan, karena atas permintaan sendiri,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Gaji Guru Swastaguru bontangPensiun Guru
ShareTweetSendShare

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bontang City Expo Dipusatkan di Lembah Permai

Next Post

Dewan Sebut Pembentukan BPPD Bontang Dinilai Perlu Kajian Hukum

Related Posts

Bontang Krisis Guru, Berimbas Ada Rangkap Tugas
Bontang

Bontang Krisis Guru, Berimbas Ada Rangkap Tugas

12 Februari 2025, 16:00
Rencana Pengangkatan Guru Honorer jadi TK2D, Prioritaskan yang Telah Lama Mengabdi
Bontang

Rencana Pengangkatan Guru Honorer jadi TK2D, Prioritaskan yang Telah Lama Mengabdi

19 Mei 2020, 14:00
Yayasan Dilarang Gaji Guru di Bawah UMP 
Kaltim

Yayasan Dilarang Gaji Guru di Bawah UMP 

28 November 2018, 16:10

Terpopuler

  • 1.077 Peserta Seleksi yang Gagal di Tahap Pertama Tetap Diangkat Menjadi PPPK

    1.077 Peserta Seleksi yang Gagal di Tahap Pertama Tetap Diangkat Menjadi PPPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Samarinda-Balikpapan Nyaris Putus, Tanah Ambles di Km 28 Makin Parah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangunan di Dekat SPBU Km 3 Dibongkar; Awalnya Warung, Berubah Jadi Tempat Tinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Depan SMK 1 Bontang, Pemotor Tabrak Mobil Parkir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan di Jalan Poros Bontang Sangatta, Pemotor Aerox Dilarikan ke RSUD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.