bontangpost.id – Perbedaan masa pensiun guru sempat menjadi pembahasan, sebab batas pensiun guru swasta di Bontang ialah 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun guru menurut UU 14/2005 adalah 60 tahun.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang Bambang Cipto Mulyono menjelaskan, ada perbedaan aturan antara pemberhentian kerja untuk guru swasta dan negeri. Kendati begitu, hal tersebut tetap dilindungi oleh payung hukum yang sama.
Menurut UU 14/2005 pasal 25 ayat 2 menyebut, pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah diatur dengan peraturan pemerintah.
“Artinya pendidik untuk sekolah negeri diatur menggunakan PP Nomor 19 Tahun 2017. Tetapi tidak semua guru negeri, ada perbedaan untuk tenaga kontrak (PPPK),” katanya.
Sementara pada pasal 25 ayat 3 menyatakan, pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
“Dalam hal ini swasta, sehingga pemberhentian kerja menyesuaikan dengan kontrak. Jadi enggak harus 58 tahun. Bahkan di daerah lain ada yang hanya sampai 52 tahun. Ini (UU 14/2005) berlaku untuk guru dan dosen,” jelasnya.
Jika demikian, kata dia, tidak dapat dilakukan intervensi sebab sudah sesuai dengan kesepakatan kerja. Hal itu pun telah sesuai dengan pasal 30 ayat 1 huruf e yang menjelaskan, guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan.
“Pada pasal 30 ayat 4 memang menyatakan batas usia pensiun 60 tahun. Tetapi berkaca lagi ke ayat 1 itu,” lanjut dia.
Sementara itu, terdapat tenaga pendidik yang menghubungi pihaknya agar dapat tetap aktif sebagai guru untuk mempertahankan sertifikasinya, dengan mengajar di sekolah negeri.
Adapun yang menjadi dasar pertimbangan ialah tenaga pendidik tidak melanggar aturan dan tidak ada tumpang tindih jam mengajar dengan guru, yang sebelumnya mengampu mata pelajaran yang sama di sekolah tersebut.
“Serta tidak menuntut gaji dan honor. Ketiga poin itu yang kami pertimbangkan, karena atas permintaan sendiri,” pungkasnya. (*)