SANGATTA – Pungutan parkir kendaraan di Pasar Induk Sangatta (PIS) yang dilakukan oleh sejumlah oknum juru parkir (Jukir) diduga telah menyalahi aturan. Selain karena tidak memiliki Surat Keputusan (SK) penunjukan dari Pemerintah Kutim, pungutan tersebut berada di luar zona parkir yang telah ditetapkan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kutim.
Ditemui diruang kerjanya, Kadishubkominfo Kutim Johansyah Ibrahim mengaku kaget ketika dikonfirmasi media ini. Sebab pihaknya merasa tidak pernah menerbitkan SK atau mengeluarkan karcis terkait penarikan pungutan parkir, khususnya di PIS.
“Berkaitan dengan pungutan, khususnya penarikan pajak, itu adalah kewenangannya Dispenda Kutim. Tapi kalau itu berkaitan dengan retribusi adalah kami. Tapi kami tidak pernah merasa mengeluarkan karcis apapun terkait itu,” kata Johanysah, Kamis (5/1) kemarin.
Dijelaskan, jika karcis yang digunakan jukir PIS adalah karcis legal yang dikeluarkan Dispenda Kutim, maka pihaknya akan mendata para jukir dan selanjutkan akan dikeluarkan SK kepada para petugas tersebut. Supaya mendapatkan pembinaan dari Dishubkominfo Kutim.
“Sejauh ini baru ada dua tempat parkir yang terdapat di kami, satu di depan kantor BNI Jalan Yos Sudarso I, dan kedua di depan pasar tradisional Teluk Lingga. Enggak tau kalau ternyata ada lagi tempat parkir baru,” katanya.
Selama ini, menurutnya, dana dari pungutan parkir akan disetorkan langsung ke kas daerah (Kasda) Pemerintah Kutim. Dalam urusan penarikan uang parkir, terdapat dua opsi, pertama jukir bersangkutan membayar secara taksasi, berapa kesanggupan bersangkutan yang dibayarkan ke Dispenda setiap bulannya.
Kedua, pembayaran sesuai dengan besaran karcis. Berapa jumlah karcis yang dikeluarkan, maka sesuai itulah yang dibayarkan ke kasda. Dan biasanya, kedua opsi itu selalu diajukan ormas jika ada tempat parkir baru yang dibuka dan ditetapkan pihaknya.
“Makanya, karena para jukir di PIS itu belum memiliki SK dari kami, artinya mereka belum resmi (ilegal, Red.). Saya akan segera minta Kabid Darat untuk segera menyelesaikan masalah itu, biar enggak jadi masalah di masyarakat nantinya,” sebutnya.
Terpisah, Kepala UPTD Pasar Pasombaran yang ditemui di kantor Dispenda Kutim mengklaim, jika penarikan uang parkir di PIS telah sesuai dengan aturan, dalam hal ini peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
“Sesuai perda itu, memang, yang punya wewenang adalah Dishubkominfo Kutim. Kami sebagai pengelola PIS, beberapa kali mendapatkan surat permohonan dari beberapa ormas untuk mengelola parkir di PIS,” tuturnya.
Atas pertimbangan itu, lanjutnya, pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi akhir tahun lalu. Namun dikarenakan saat itu pengelolaanya sempat dihentikan pihak kepolisian lantaran dianggap tidak memiliki dasar aturan, serta tidak memiliki karcis resmi dari pemerintah sebagai buktinya.
“Tapi tiket yang diberikan sekarang adalah tiket resmi, dan telah dikeluarkan pajaknya sekitar 30 persen, dan langsung dibayarkan ke kas Dispenda Kutim. Tapi karena adanya simpang siur, kami hari ini (Kemarin, Red.) berkoordinasi dengan Dispenda dan Dishubkominfo membahas itu,” katanya.
Pasalnya, sesuai hasil rapat bersama, ternyata semua pungutan retribusi harus disetorkan semua ke kasda. Serta para jukir harus memiliki izin resmi dari instansi terkait. Dengan demikian, para petugas jukir di PIS akan diambil alih Dishubkominfo, begitu juga dengan pencetakan karcisnya. “Retribusi yang sudah dipungut itu (Kemarin, Red.) akan jadi kasda,” akunya.
Sementara terkait keberadaan aturan nomor 1 tahun 2011 yang tertera di karcis, diakui Pasombaran ada kesalahan dalam pencetakan karcisnya. Perda yang benar dan dijadikan pedoman adalah Perda 8 Tahun 2012 tentang Perparkiran.
“Yang tertera di karcis itu bukan perda, tapi perbup. Tapi karcis itu sudah ditok, atau forforasi oleh Dispenda Kutim, jadi sudah sah. Karcis itu kemarin (Rabu, Red.) sudah dibayarkan ke kasda, tapi karena ada kesalahan, maka karcisnya akan dibuatkan ulang dan diambil alih Dishubkominfo,” jelasnya.
Disinggung terkait legalitas para jukir, Pasombaran tidak banyak memberikan komentar. Dirinya memilih menyerahkan masalah teknis itu kepada pihak Dishubkominfo Kutim. Namun ditegaskannya, surat rekomendasi yang dikeluarkan dirinya karena adanya surat permohonan dari ormas terkait.
“Intinya, karena masalah ini sudah masuk masalah teknis, saya menyerahkan itu kepada Dishubkominfo Kutim. Saya juga sudah meminta mereka (ormas) yang mengelola parkir itu untuk berkoordinasi dengan pihak Dishubkominfo,” tandasnya. (drh)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post