bontangpost.id – Mantan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menanggapi polemik urung difungsikannya Rumah Sakit Taman Sehat. Menurutnya, sejak Kota Taman berdiri, bangunan yang sebelumnya Puskesmas itu sudah difungsikan selayaknya rumah sakit.
“Sejak wali kota pak Sofyan. Ketika RSUD Taman Husada belum ada, RS yang di Gunung Sari itulah satu-satunya RSUD,” kata Neni.
Ia menceritakan pernah bersama dr Hindar yang merupakan dokter bedah melakukan operasi di fasilitas kesehatan tersebut. Rumah sakit tipe D saat itu. Selanjutnya, ketika RSUD Taman Husada terbangun dengan kelas C dan naik menjadi B, sangat wajar jika Pemkot memiliki rumah sakit kelas D. Dalam rangka menunjang sistem rujukan.
“Pembangunan rumah sakit memerlukan desain. UKL-UPL dasar keluarnya IMB,” ucapnya.
Maka dibangunlah RS Taman Sehat Bontang untuk urusan wajib pemkot sebagai fungsi pelayanan publik di bidang kesehatan. Nanti setelah pembangunannya selesai baru dilengkapi dengan peralatan medis dan ketenagaan.
“Dari bangunan rumah sakit/jumlah tempat tidur, peralatan medis dan ketenagaan yang tersedia barulah dilakukan pengurusan ijin operasional,” tutur dia.
Menurutnya, tugas pemerintah melalui Dinas Kesehatan melengkapi persyaratan. Agar RS Taman Sehat bisa dinikmati oleh warga yang membutuhkan layanan kesehatan. “Nantinya masyarakat akan mendapat pelayanan one stop servises. Ada fasilitas Labkesda, PSC, puskesmas, dan ada RS Taman Sehat Bontang.
Dijelaskan dia, sekarang tergantung political will dari pemerintah untuk memanfaatkannya. Mengingat pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah. Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bontang Basri Rase mengatakan belum dioperasikannya rumah sakit tipe D ini lantaran belum mengantongi izin operasional hingga kini.
“Saat ini belum ada izinnya juga,” kata Basri.
Bahkan, ia menyebut pembangunan ini sebelumnya bermasalah. Sebab, kala itu dari pihak kejaksaan memberikan rekomendasi agar pembangunan tidak dipaksakan. Maka dari itu pihaknya hati-hati dalam rencana penggunaan fasilitas kesehatan ini. Supaya di kemudian hari tidak ada permasalahan sehubungan hukum.
“Kami akan kaji terlebih dahulu regulasi terkait pembangunan rumah sakit tipe D. Saya harus hati-hati supaya tidak salah melangkah,” ucapnya.
Basri menerangkan permsalahan awal sehubungan dengan pemilihan lokasi gedung tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan 24/2014 pasal 12 dijelaskan setiap penyelenggaraan rumah sakit kelas D harus memenuhi persyaratan. Mencakup lokasi, bangunan, peralatan, sumber daya manusia, kefarmasian, dan prasarana penunjang lainnya.
Pada lampiran regulasi tersebut tertera pemilihan lokasi tidak berdampingan dengan tempat bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, daerah industri, dan areal limbah pabrik. Faktanya bangunan ini dibangun di samping salah satu sekolah swasta yakni SMP Monamas. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post