Diskominfotik Bakal Visitasi untuk Uji Konsekuensi

BAKAL DIINTEGRASIKAN: Pusat Layanan Informasi PPID yang berlokasi di Kantor Diskominfotik, Bontang Lestari bakal diintegrasikan dengan PPID pembantu di semua OPD, kelurahan, dan kecamatan.(BAMBANG/BONTANG POST)

BONTANG – Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) dalam waktu dekat akan melakukan visitasi (kunjungan) ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kelurahan, dan kecamatan di Bontang untuk melakukan uji konsekuensi terhadap evaluasi berupa kendala dalam penerapan pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Kepala Diskominfotik, Dasuki melalui Kasi Penyajian Informasi Laporan dan Dokumentasi, Yudhi Pancoro mengatakan, visitasi untuk uji konsekuensi ini dilakukan untuk mengevaluasi PPID pembantu yang tidak berjalan. Dari hasil evaluasi ini nanti, Diskominfotik akan membantu membuatkan perencanaan dan solusi untuk mengaktifkan kembali PPID pembantu tersebut.

“Nanti data di PPID pembantu ini akan kami integrasikan ke PPID utama kami,” ujarnya.

Yudhi berharap, dengan uji konsekuensi ini seluruh kelurahan, kecamatan, dan OPD di Bontang dapat semakin bersinergi dengan Diskominfotik dalam hal penyebarluasan berbagai informasi seperti pembangunan, keterbukaan informasi, serta integrasi data.

Sebagai informasi, PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan informasi di bidang publik. Adapun tugas PPID diantaranya melakukan penyimpanan, pendokumentasian dan penyediaan informasi di instansinya, melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan sederhana, menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi, melakukan pengujian tentang konsekuensi sebelum manyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses, menetapkan pengkasifikasian informasi, menetapkan yang dikecualikan yang telah habis masa jangka waktu pengeculiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses, serta membuat pertimbangan tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik. (bbg/adv)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version