bontangpost.id – Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Asdar Ibrahim menegaskan, UPT tidak pernah melakukan penarikan pungutan selain besaran retribusi yang sudah ditetapkan, baik retribusi harian maupun tahunan.
Terkait pernyataan pedagang Pasar Tamrin (Taman Rawa Indah) adanya pungutan, itu merupakan keputusan pedagang sendiri. Sangat tidak tepat jika menyudutkan UPT Pasar. Bahkan pengelolaan keuangan itu tidak masuk ke pejabat UPT Pasar. Artinya dikelola internal pedagang.
“Kegunaannya berdasarkan informasi untuk mengantisipasi pemadaman listrik, sehingga dapat membeli solar sendiri untuk menyalakan genset di area mereka,” sebutnya.
UPT Pasar melalui Diskop-UKMP menganggarkan untuk rekening listrik di luar lapak bangunan tersebut Rp 100 juta per bulan. Rata-rata nominal tagihan tidak sampai angka itu. Pun demikian dengan pembayaran air. Nominalnya rata-rata Rp 26 juta per bulan. Itu juga dicover oleh APBD. Jika ada sisa, dikembalikan ke kas daerah.
Diberitakan sebelumnya, para pedagang mengeluhkan adanya iuran lain yang dibebankan selain retribusi resmi Rp 500 per hari. Besaran pungutan mulai dari Rp 2.000 – Rp 3.000. Tak hanya itu, fasilitas toilet pun turut dikomersialkan. (*/ak/ind/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post