Diskop-UMPP Sudah Tidak Berwenang Berikan Izin Rekomendasi untuk Swalayan di Bontang

Regulasi yang ada di pusat dengan daerah tidak sinkron, hal inilah yang membuat perizinan toko modern waralaba melalui sistem dari pusat dan batasan jumlah yang diatur daerah tidak ketemu

bontangpost.id – Bertambahnya jumlah toko modern waralaba di Bontang menabrak Perwali 34/2018. Mengingat dalam regulasi tersebut ada pembatasan jumlah tiap kecamatan. Namun permasalahannya saat ini perizinan idak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan pemkot.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop-UMPP) Sunita sinaga mengatakan saat ini OPD-nya tidak lagi memberikan rekomendasi terkait toko swalayan.

“Ini tertuang dala PP 5/2021,” kata Nita.

Pada regulasi tersebut tertuang toko swalayan merupakan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah. Sehingga perizinan usahanya hanya nomor induk berusaha (NIB). Ini merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melakukan kegiatan usaha.

“Sebelumnya memang untuk memeroleh itu perlu rekomendasi dari kami,” ucapnya.

Dalam PP 29/2021 pendirian toko swalayan harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, dan UMKM di wilayah setempat. Pendirian toko swalayan harus mengacu pada rencana tata ruang dan rencana detil tata ruang daerah.

“Perwali 34/2018 memang masih berlaku tetapi sejak dikeluarkannya PP 5/2021 maka pengaturan zonasi dan pembatasan kuota susah diterapkan,” tutur dia.

Rencananya Diskop-UMPP akan melakukan koordinasi dengan DPM-PTSP. Terkait dengan bertambahnya jumlah toko modern waralaba. Sebagai informasi toko modern waralaba yang baru berada di Jalan Pattimura, Api-Api, Bontang Utara.

Sementara kuota untuk kecamatan Bontang Utara saat ini sudah terpenuhi. Bahkan jumlahnya sudah lebih dari tiga sesuai dengan kuota yang ditetapkan di perwali. Mencakup Alfamidi di Jalan Awang Long, Indomaret di Jalan Bhayangkara, Indomaret di Loktuan, Indomaret depan RS Amalia, dan Indomaret di Jalan Imam Bonjol.

Beberapa toko memang tidak memakai nama waralaba tersebut. Tetapi identitas karyawan, aksesoris toko, dan penataan barang terdapat embel-embel brand waralaba itu. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version