BONTANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bontang menyebut ada 50 perusahaan di Bontang yang menunggak pembayaran. Hal ini memantik reaksi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang.
Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang M Syaifullah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti jika memang terdapat perusahaan yang menunggak. Akan tetapi setelah melalui mekanisme, yakni BPJS Ketenagakerjaan menyurati perusahaan terkait terlebih dulu sebanyak dua kali. Jika itu tak diindahkan, maka BPJS bisa melaporkan ke Disnaker. “Bisa kami tindak jika BPJS sudah melaporkan,” jelasnya kepada bontangpost.id.
Permasalahan ini terjadi hampir di setiap daerah. Perusahaan kerap mengabaikan pembayaran asuransi karyawan. Padahal, menurut Syaifullah hal itu sudah menjadi kewajiban perusahaan. Apabila ditemukan perusahaan yang bandel, maka tentu akan mendapat sangsi sesuai peraturan yang berlaku.
“Perusahaan tentu akan dikenakan denda oleh BPJS karena menunggak. Kemudian bisa dikenakan sangsi administrasi, bahkan hukuman yang lebih tinggi,” tuturnya.
Pihaknya akan bersama-sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang dalam melakukan penindakan. Meski begitu, dia lebih dulu menunggu laporan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan mana saja yang belum melunasi kewajibannya tersebut.
“Kurun waktu 2019 ini, belum ada kami terima laporan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Pada dasarnya, lanjut dia, di Bontang yang kerap menunggak mayoritas perusahaan menengah ke bawah. Meski belum mendapat laporan dari BPJS, Syaifullah menghimbau kepada perusahaan agar tak menungak pembayaran asuransi karyawan. “Harus diselesaikan, karena memang menjadi kewajiban perusahaan,” imbuhnya. (Arsyad Mustar/Adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: