Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 25 Januari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Advertorial

Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Reporter: M Zulfikar Akbar
Rabu, 15 Mei 2019, 12:14 WITA
dalam Advertorial, Bontang
1 menit dibaca
Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

M Rusdi. (Zaenul/Bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR).Posko yang dibuka mulai Rabu (15/5/2019) ini berada di lantai II Kantor Disnaker Bontang Jalan Awang Long.

Kasi Persyaratan Kerja dan Kelembagaan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Disnaker Bontang, M Rusdi mengatakan posko ini dibuka untuk melayani karyawan yang hendak melaporkan terkait belum dibayarnya THR oleh perusahaan tempatnya bekerja. “Syaratnya tinggal bawa tanda pengenal tempat dia bekerja,” ungkapnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan, menerangkan agar perusahaan segera membayarkan THR keagamaan kepada seluruh pekerja.

THR keagamaan diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus. Diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, dikalikan satu bulan upah. “Kalau yang masa kerjanya 1 tahun THR-nya satu bulan gaji,” jelasnya.

Dijelaskannya, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Jika tidak membayarkan akan diberikan sanksi. “Pertama tama kami panggil untuk berikan teguran dan mengetahui apa alasannya. Sanksi tegasnya dicabut izin operasinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot dan Kemenag Bahas Keberangkatan Haji 

Namun jika melihat dari tahun sebelumnya, perusahaan di Kota Taman seluruhnya telah membayarkan THR kepada karyawannya. “Semoga tahun ini semua perusahaan membayarkan THR karyawannya,” harapnya.(zae/adv)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: advertorialdinas ketenagakerjaandisnaker bontang
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan9Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Tiga Pekan Selangan dalam Gulita

Tiga Pekan Selangan dalam Gulita

Senin, 25 Januari 2021, 07:55 WITA
Besok PPKM Dievaluasi, Wacanakan Pengetatan Pintu Masuk

Besok PPKM Dievaluasi, Wacanakan Pengetatan Pintu Masuk

Minggu, 24 Januari 2021, 14:00 WITA
Pria Paruh Baya Ditangkap karena Terlibat Narkoba

Pria Paruh Baya Ditangkap karena Terlibat Narkoba

Minggu, 24 Januari 2021, 10:33 WITA
PPKM Potensi Diperpanjang

PPKM Potensi Diperpanjang

Minggu, 24 Januari 2021, 10:00 WITA
Pura-pura Jual Tanah, Tipu Korban Hampir Rp 20 Juta

Pura-pura Jual Tanah, Tipu Korban Hampir Rp 20 Juta

Minggu, 24 Januari 2021, 09:47 WITA
Akhirnya, Bontang Kebagian 3.840 Dosis Vaksin Covid-19

Akhirnya, Bontang Kebagian 3.840 Dosis Vaksin Covid-19

Minggu, 24 Januari 2021, 08:12 WITA
Postingan Selanjutnya
Peringkat Pertama se-Bontang, SMA Vidatra Raih 10 Nilai Sempurna UN 2019

Peringkat Pertama se-Bontang, SMA Vidatra Raih 10 Nilai Sempurna UN 2019

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kilang Bontang Batal Dibangun, Kaltim Kehilangan Investasi Rp 197,58 triliun

Kilang Bontang Batal Dibangun, Kaltim Kehilangan Investasi Rp 197,58 triliun

Sabtu, 23 Januari 2021, 10:54 WITA
Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Mayat Perempuan Ditemukan Mengapung di Selambai

Kamis, 21 Januari 2021, 10:39 WITA
Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Izin Belum Lengkap, Pembukaan Lahan Pabrik Semen Sudah Berjalan

Jumat, 22 Januari 2021, 11:54 WITA
Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Ayah-Anak Tersangka Kasus Pembunuhan karena Cinta Segitiga

Kamis, 21 Januari 2021, 08:15 WITA
Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Bolu Pandan, Camilan Mengenyangkan Saat WFH

Minggu, 12 April 2020, 13:51 WITA
3 Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Disuntik Vaksin Covid-19

3 Langkah yang Harus Dilakukan Sebelum Disuntik Vaksin Covid-19

Senin, 25 Januari 2021, 12:00 WITA
Gaji PNS Tahun Ini Tidak Jadi Naik

Gaji PNS Tahun Ini Tidak Jadi Naik

Senin, 25 Januari 2021, 10:00 WITA
Kasus Covid-19 RI Menuju 1 Juta

Kasus Covid-19 RI Menuju 1 Juta

Senin, 25 Januari 2021, 08:48 WITA
Tiga Pekan Selangan dalam Gulita

Tiga Pekan Selangan dalam Gulita

Senin, 25 Januari 2021, 07:55 WITA
Gempa M 4,9 di Bengkulu Selatan

Gempa M 4,9 di Bengkulu Selatan

Senin, 25 Januari 2021, 00:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.