BONTANG – Diberlakukannya peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2018 yang merupakan revisi dari Perda 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, membuat sopir angkutan kota (angkot) Bontang gelisah. Pasalnya di dalam pasal 2 berbunyi adanya penarikan retribusi bagi setiap kendaraan yang masuk terminal.
Adapun tarif retribusi, angkot dipatok Rp 3.000 per sekali masuk terminal Bontang, bus kecil Rp 3.500, bus antar kota sedang Rp 4.000, bus antar kota besar Rp 5.000, dan kendaraan roda dua Rp 2.000. Ketua Ikatan Kerukunan Sopir Angkot Bontang Joko meminta keringanan terkait situasi ini. Hal itu diucapkannya dalam rapat dengar pendapat, di hadapan Komisi III DPRD dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (2/7) kemarin.
“Kami tidak keberatan secara mutlak, kami pun juga memahami peraturan yang ada. Oleh karena itu kami meminta kebijakan agar diberi keringanan,” kata Joko.
Dikatakannya, saat ini armada angkot yang masih eksis sekira 125 unit. Jumlah ini termasuk yang berada di daerah luar Bontang seperti Teluk Pandan. Jumlah ini menurun bila dibandingkan di era 90-an yang mencapai 250 unit.
Akan tetapi kondisi fisik dari beberapa angkot sangat memprihatinkan. Bahkan sopir mengaku pendapatan per harinya hanya Rp 40 ribu. Nominal tersebut belum termasuk setoran kepada pemilik kendaraan.
Selain itu, Joko pun meminta agar bus perusahaan tidak ditarik retribusi terlebih dahulu sebelum ada pembicaraan dengan pihak manajemen. Mengingat selama ini angkot mendapat perhatian berupa limpahan penumpang yang kebanyakan karyawan dari perusahaan tambang batu bara tersebut.
“Sebelum ada pertemuan dengan perusahaan mohon untuk tidak ditarik dulu. Soalnya perusahaan yang memberi kami makan (penghasilan, Red.) selama ini,” tuturnya.
Tak hanya itu, ia pun juga meminta petugas adil dalam penarikan restribusi. Artinya siapa pun yang masuk terminal Bontang agar dipungut tanpa pandang bulu.
Sementara itu, Kepala UPTD Terminal Provinsi Kaltim Djayadi memberikan kebijakan khusus terkait keluhan sopir angkot. Para sopir pun hanya wajib membayar satu kali masuk per harinya. Namun pengurus ikatan diminta untuk membuat surat sehubungan dengan permintaan keringanan retribusi.
“Sekali bayar saja tidak apa-apa tiap harinya,” kata Djayadi.
Terkait dengan perusahaan, dalam waktu dekat akan menjadwalkan pertemuan. Tujuannya untuk membahas mengenai pemberlakuaan Perda ini. “Nanti kami bertemu, segera saya perintahkan staf saya untuk membuat surat dan langsung saya tandatangani,” tukasnya. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post