bontangpost.id – Bagus (25) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang, Jumat (26/3/2021) akibat perbuatannya yang melakukan tindak pidana pencurian. Dia diringkus di wilayah Gunung Telihan, Bontang Barat sekira pukul 13.00 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/49/III/2021/Kaltim/Res Bontang, tanggal 26 Maret 2021.
Diungkapkan Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, korban kala itu pulang ke rumahnya di wilayah Gunung Elai, Bontang Utara menggunakan sepeda motor. Dia kemudian memarkirkan kendaraannya di depan rumah. “Langsung masuk ke rumah. Dia lupa, simpan HP di dashboard (kantong) motor,” bebernya.
Tak butuh waktu lama, tersangka pun langsung melancarkan aksinya. Dia membawa kabur ponsel milik korban. Aksinya ini dilihat oleh saksi yang saat itu sedang berada di luar rumah. “Kebetulan lewat, lihat hp di kantong motor, langsung diambil,” katanya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Ipda Probo Suja Samhari, kini tersangka telah ditahan di Polres Bontang. Bersama barang bukti berupa satu unit ponsel yang dicuri serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta,” ungkapnya.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Masih kami periksa apakah dia juga melakukan pencurian di tempat lain, masih kami dalami,” ujarnya.
Probo mengimbau masyarakat agar tidak lalai dalam menyimpan barang berharga. Mengingat kejahatan bisa terjadi, lantaran adanya kesempatan. “Jangan beri celah kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindakan kriminal,” ujarnya.
Pria pengangguran tersebut pun kini dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: