Divonis 11 Tahun Penjara, Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Ajukan Banding

Ilustasi kekerasan seksual.

bontangpost.id – Pasca putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Bontang, terpidana kasus kekerasan seksual Fatman Marzuki mengajukan banding.

Kuasa hukum terpidana, Aksan, mengatakan pernyataan banding diajukan terpidana pada Jumat (23/8/2024) lalu. “Belum penyerahan memori banding,” kata Aksan.

Dikatakan, memori banding masih dalam penyusunan. Ia menargetkan berkas itu rampung pada Jumat, pekan ini. Kliennya pun memilih banding setelah ada hal yang meragukan.

Utamanya terkait keterangan korban yang tidak konsisten dalam persidangan. “Didakwaan itu pencabulan tetapi arahnya ke persetubuhan berkali-kali,” ucapnya.

Pun demikian ada saksi yang ditarik untuk memberatkan terpidana. Keterangannya pun tidak sinkron. Pasalnya, kejadian yang diceritakan itu pada 2021.

Padahal, kata dia, pengaduan kejadian pada 2022. “Secara histori ini tidak berhubungan. Tentu beda antara Pasal 81 dan 82,” tutur dia.

Ia pun berharap kliennya dapat bebas dalam kasus ini.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan vonis terhadap Fatman, Selasa (20/8/2024).

Pimpinan pondok pesantren di Bontang ini terjerat kasus asusila terhadap santriwatinya.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha mengatakan, hakim menyatakan terpidana terbukti bersalah. “Terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara,” kata Manik.

Selain itu, terpidana harus membayar denda senilai Rp25 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 11 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Nur Santi menerangkan, terpidana melanggar Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara untuk besaran denda dan hukuman subsidernya sama dengan putusan yang diberikan hakim. Sebelumnya terpidana menjalani sidang pertama pada 16 Mei lalu.

Fatman dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual kepada salah satu santriwatinya. Perilaku tersebut diduga telah dilakukan sejak 2022 lalu.

Kasus tersebut terungkap dari catatan di ponsel milik korban, yang berisi bukti chat dan curhatan korban.

Terpidana sebelumnya juga tercatat sebagai salah satu caleg dari satu parpol di Dapil Bontang Selatan. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version