Divonis Bersalah, Anak yang Tembak Temannya di Loktuan Tidak Ditahan

Pengadilan Negeri Bontang melakukan sidang putusan tersangka penembakan bocah di Loktuan (Jelita/bontangpost.id)

bontangpost.id – Bocah 13 tahun yang melakukan penembakan kepada rekannya telah memperoleh putusan hukuman dari Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (20/3/2024).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan, hasil sidang memutuskan anak tidak ditahan.

“Dari awal memang tidak ada penahanan, karena masih di bawah umur,” katanya kepada redaksi Bontang Post.

Adapun hal itu sesuai dengan Pasal 32 UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menyatakan penahanan hanya dapat dilakukan pada anak yang berumur 14 tahun atau lebih.

Meski begitu, termaktub dalam pasal 69 ayat 2 menyatakan, anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan.

Ia menyebut, tindakan tersebut berupa perawatan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial (LPKS).

“Perawatan itu dilakukan selama satu tahun di LPKS Samarinda,” sebut dia.

Sebelumnya, bocah berusia 15 tahun menjadi korban penembakan menggunakan senapan angin yang dilakukan oleh temannya sendiri di kawasan Selambai, Loktuan, Senin (1/1/2024) lalu.

Korban kemudian tak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Kudungga Sangatta untuk menjalani operasi. Namun nyawanya tidak tertolong dan ia dikabarkan meninggal pada Senin (8/1/2024). (*) 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version