SAMARINDA – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim telah menyampaikan Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) ke KPU Kaltim. Data tersebut diberikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jumlahnya mencapai 2.434.843 jiwa.
Kepala Seksi (Kasi) Aparatur Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kaltim, Sulaken menyebut, jika diklasifikasi DP4 tersebut dari segi jenis kelamin, laki-laki mencapai 1.268.352 jiwa dan perempuan sebanyak 1.166.491 jiwa.
“Samarinda jumlahnya 546.199 jiwa, Bontang 122.015 jiwa, Balikpapan 439.041 jiwa, Mahakam Ulu 17.705 jiwa, serta Penajam Paser Utara 115.855 jiwa,” ungkap Sulaken, Jumat (2/3) kemarin.
Sementara di Kutai Timur jumlanya 292.918 jiwa, Kutai Barat 111.630 jiwa, Berau 148.400 jiwa, Kutai Kartanegara 460.449 jiwa, dan Paser 180.631 jiwa.
Seiring berkembangnya jumlah penduduk, maka berkembang pula jumlah DP4. Diperkirakan, pada 2019 mendatang jumlah penduduk yang masuk DP4 mencapai 2.484.248 jiwa. Terdiri dari perempuan 1.293.763 jiwa dan laki-laki 1.190.485 jiwa.
“Kewenangan kami hanya menyediakan DP4. Kami sudah serahkan data ini pada Kemendagri. Kemudian Kemendagri menyerahkannya pada KPU. Dari KPU ini masih disampaikan lagi di penyelenggara pemilu di kabupaten, kota, kecamatan, kelurahan, dan desa,” ungkapnya.
Data DP4 mencakup nama, alamat, dan nomor induk penduduk. DP4, lanjut dia, belum dilakukan penelusuran dan verifikasi lapangan di masing-masing penduduk. Pasalnya, data tersebut didapatkan atas dasar registrasi penduduk.
“Sepanjang penduduk itu belum melaporkan ke Disdukcapil, kami akan tetap menyatakan yang bersangkutan masuh dalam DP4. Karena kami tidak bisa sembarang menghapus data penduduk, harus berdasarkan laporan,” katanya.
Karena itu, tugas pencocokan dan penelitian (coklit) penduduk menjadi kewajiban KPU. Coklit beracuan pada DP4 yang sudah diserahkan Disdukcapil melalui Kemendagri. Dari hasil coklit, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Pemutakhiran data juga bisa kami lakukan dengan bekerja sama dengan KPU. Tetapi data terbaru itu baru ada setelah KPU melakukan pemutakhiran melalui verifikasi lapangan,” ungkapnya.
Ia memastikan, proses penentuan DP4 sudah melewati analisis yang cukup ketat. Pasalnya, Disdukcapil harus memastikan penduduk potensial pemilih memenuhi unsur atau syarat jadi pemilih pada 27 Juni mendatang.
“Paling banyak kami analisa itu penduduk yang berumur 16 tahun, karena tidak semua yang berumur 16 tahun bisa masuk DP4. Mereka bisa masuk DP4, jika nanti di 27 Juni sudah berumur 17 tahun,” bebernya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: