bontangpost.id – Seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus polisi. SF (34) ditangkap oleh Sat Reskrim Polsek Marangkayu bersama Tim Rajawali Polres Bontang, Rabu sore (17/2/2021) sekira pukul 17.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskoba Iptu Rakib Rais menyebut, pria tersebut merupakan DPO Polres Berau. Dia terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.
Tersangka berupaya kabur ke wilayah Bontang menggunakan travel. Namun, pelariannya sia-sia. Saat di perjalanan, tepatnya di wilayah Marangkayu, Kutai Kartanegara, dia dibekuk oleh tim gabungan.
“Dia kabur dari Berau, jam 11.00 tim kami dapat informasi ada DPO di jalan menuju Bontang, dilakukan pengejaran, dan langsung dicegat di jalan,” ungkapnya kepada bontangpost.id.
Kasus ini pun dilimpahkan ke Polres Berau. Ditambahkan Kanit Reskrim Polres Bontang Ipda Probo Suja Samhari yang ikut dalam penangkapan itu, usai diringkus oleh Tim Rajawali, tersangka kemudian langsung dibawa ke Polres Berau. Untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Perihal bukti dan data lainnya, kami serahkan ke Berau, kami hanya bantu back up penangkapan tersangka,”tandas Probo . (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: