bontangpost.id – Legislator mengusulkan pembuatan perda Tanggung Jawab Sosial tahun ini. Itu merupakan imbas polemik pemberian bantuan ke sejumlah perguruan tinggi di Pulau Jawa, dari Bayan Resources. Meski belakangan bantuan tersebut diklaim diambil dari kocek pribadi pemilik perusahaan tambang tersebut.
“Semoga masuk (prolegda) dan ditargetkan tahun depan selesai dibahas,” kata Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris.
Nantinya regulasi itu memastikan bahwa setiap tahun perusahaan terdeteksi besaran keuntungan. Termasuk porsi yang akan diberikan kepada lingkungan sekitarnya. Sehubungan dengan skema, kata politikus yang disapa AH ini, bisa masuk batang tubuh APBD atau dikelola bersama oleh tim. Nantinya tim itu berkoordinasi dengan Bapelitbang, kecamatan, kelurahan, hingga RT.
“Dengan perda ini maka ada perhatian khusus dari perusahaan untuk bersumbangsih dalam pertumbuhan ekonomi dan pengurangan angka pengangguran,” kata AH.
Harapannya dana CSR ini tepat sasaran. Khususnya terjadi sinkronisasi dengan program milik pemkot. Utamanya terkait pengentasan kemiskinan dan peningkatan sumber daya manusia (SDM). Sejauh ini daerah lain yang telah memiliki regulasi demikian ialah Kutim. Dibuat pada 2017 silam.
Selain itu, DPRD Bontang juga akan memanggil perusahaan di Bontang. Pemanggilan ini dalam rangka untuk memastikan saluran dana CSR 2021 yang diberikan. Termasuk mendeteksi berapa dana CSR yang justru ke luar daerah.
Rencana pemanggilan akan diajukan dalam rapat Banmus akhir Mei ini. Sementara pemanggilan dijadwalkan sebulan berikutnya. “Kami mau memastikan jangan sampai terlalu besar keluar tetapi di Bontang malah sedikit. Boleh keluar tetapi diatur persentasenya,” tutur dia. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: