SAMARINDA – Menjelang Juni 2018, Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kaltim baru menyelesaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi peraturan daerah (Perda). Padahal untuk tahun 2018, ada 16 raperda yang ditarget dapat disahkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kaltim. Target itu menurun bila dibandingkan 2017 silam.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kaltim, Jahidin menuturkan, sejatinya empat raperda tersebut sudah diselesaikan. Namun masih menyisakan tahapan uji publik sebelum dapat disahkan dalam rapat paripurna. ““Empat raperda itu tinggal uji publik. Setelah itu baru diparipurnakan,” jelas Jahidin, Selasa (22/5) lalu.
Setelah merampungkan empat raperda tersebut, saat ini Banleg sudah memasukkan empat raperda lainnya di agenda Badan Musyawarah (Banmus). Dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD Kaltim, sementara dua lainnya merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
DPRD, sebut Jahidin, akan segera membahas empat raperda tersebut. Namun alat kelengkapan belum terbentuk. Salah satunya belum terbentuk panitia khusus (pansus). Kata dia, dalam waktu dekat DPRD akan membentuk pansus.
“Selain itu naskah akademik juga belum tuntas dan ada persyaratan-persyaratan lain yang belum diserahkan pada kami,” ungkapnya.
Politisi PKB itu mengurai, pada 2018 ini Banleg menargetkan minimal 75 persen dari raperda yang direncanakan tersebut dapat disahkan. Sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2019. Dia yakin dengan kerja sama antara DPRD, Badan Pemeriksa Peraturan Daerah, dan Pemprov Kaltim, target tersebut dapat tercapai.
“Saya yakin target minimal itu dapat diselesaikan. Maunya kami ya tuntas. Karena barometer keberhasilan anggota DPRD itu diukur dari pengesahan perda. Kalau pekerjaan-pekerjaan lain tidak terlalu diukur. Perda ini yang paling besar ukuran keberhasilannya,” ucap dia.
Belajar dari tahun sebelumnya, lanjut Jahidin, Banleg akan menjalankan dengan baik amanah pembentukan peraturan daerah tersebut. Meskipun tahun ini anggota dewan terfokus pada aktivitas lain, namun program legislasi akan tetap dituntaskan.
“Salah satu usaha kami adalah mendorong rekan-rekan pansus agar segera menyelesaikan pembahasan raperda. Kemudian kami akan membangun komunikasi yang baik dengan Biro Hukum dan pihak lainnya,” terangnya.
Jahidin menyatakan, raperda yang dibahas tahun ini tergolong bagian dari reperda tahun 2017 yang belum selesai. Tahun lalu, secara keseluruhan prolegda berjumlah 20 raperda. Dari prolegda tersebut, hanya 13 perda yang disahkan DPRD.
“Raperda yang belum disahkan tahun lalu dianggap tunggakan. Makanya dimasukkan di prolegda tahun berikutnya. Ada juga yang ditarik ke pemprov karena belum siap kelengkapan-kelengkapannya. Itu hasil kesepakatan Biro Hukum Pemprov dan Badan Pemeriksa Peraturan Daerah. Tetapi akan tetap dibahas kembali setelah kendala itu diselesaikan,” ungkap Jahidin.
Permasalahan mendasar yang mengakibatkan tidak selesainya pembahasan raperda tersebut karena belum tersedianya naskah akademik. Naskah tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan konsultasi dengan Direktur Pembentukan Peraturan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Waktu konsultasi di Kemendagri, pasti naskah akademik yang ditanyakan. Karena itu persyaratan utama. Kalau itu tidak ada, maka kami tidak bisa menindaklanjuti,” tandasnya. (*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post