DPRD Kaltim Gelar Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Bontang

bontangpost.id – Anggota DPRD Kaltim Siti Rizky Amalia melakukan sosialisasi Perda 5/2019 Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Acara yang dikhususkan untuk warga Bontang tersebut dilangsungkan di Hotel Tiara Surya, Sabtu (27/3/2021).

Diterangkan Siti Rizky Amalia, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, termasuk hak atas bantuan hukum. Maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu, yang tersangkut masalah hukum.

“Mudah-mudahan dengan adanya sosper (sosialisasi perda) ini, hukum yang tumpul ke bawah namun tajam ke atas itu dapat melindungi masyarakat. Sehingga, khususnya bagi masyarakat kurang mampu dapat perlakuan hukum yang sama,” tegasnya.

Sosialisasi kali ini pun turut menghadirkan Lilik Rukitasari, yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Trunajaya Bontang, selaku narasumber. Ia menerangkan bahwa Perda 5/2019 merupakan turunan dari Undang-Undang 16/2011 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu.

“Bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, negara bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin, dan bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada perubahan sosial yang berkeadilan,” terang Lilik Lukitasari.

Lanjut Lilik, tujuan dari perda tersebut guna menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Serta menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Objek perkara yang mendapat bantuan hukum, di antaranya pidana, perdata, dan tata usaha negara. “Penerima bantuan hukum ialah orang atau kelompok orang miskin. Mereka yang memiliki identitas kependudukan sah di Kaltim, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) miskin atau surat keterangan miskin dari lurah atau pejabat setingkat. Itu tertuang pada pasal 1 angka 9,” urainya.

Hadir sebagai peserta, perwakilan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Trunajaya Bontang, perwakilan organisasi, hingga masyarakat umum. Meski sosper dilaksanakan di tengah pandemi, namun tetap menerapkan protokoler kesehatan. Duduk berjarak serta wajib memakai masker selama sosper berlangsung. (adv)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version