bontangpost.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memastikan 2 hakim dan 1 PNS yang berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu berdasarkan hasil tes urine yang sudah dilakukan.
Dua hakim itu adalah DA dan YR. Sementara 1 orang PNS di PN Rangkasbitung yang juga ditangkap berinisial RAS (32). Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, ketiganya mengaku telah mengkonsumsi sabu dalam rentang waktu berbeda. YR, kata Hendri, sudah lebih dari 1 tahun menjadi pecandu sabu. Sedangkan DA dan RAS baru mengkonsumi sabu kurang dari 1 tahun.
Hendri mengatakan, dua hakim itu kerap memakai barang terlarang tersebut di dalam Pengadilan Negeri Rangkasbitung saat sela-sela persidangan.
“Hasilnya positif, hasil tes kita di lapangan. Nanti kita tes lagi di lab. Menggunakannya di banyak tempat, ada di kantor (PN Rangkasbitung). Pengakuannya sih, begitu. Pernah di kantor, pernah di luar. Kita tanya (pakai sabu saat mimpin sidang) tidak ada,” ungkap Hendri, Senin (23/5).
“Mereka bilang sudah adiktif, sudah ketergantungan bagi Saudara YR. Kalau si D dengan RAS bilang baru, waktu tidak terlalu lama menggunakan (sabu),” ujar Hendri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui sabu tersebut dipesan oleh YR kepada seseorang untuk dikirim melalui jasa pengiriman barang. Hendri belum menyebut siapa orang itu dan di mana orang itu berada. Dia beralasan masih dalam penyelidikan.
“Kami periksa saksi-saksi, yang membeli dan memesan adalah YR. Untuk RAS ini sebagai kurir yang mengambil paket disuruh YR. Kalau DA ini disebut YR pernah bersama-sama menggunakan metamfetamin,” ungkap Hendri.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post