bontangpost.id – Polres Bontang terus mengembangkan kasus dugaan pelanggaran distribusi minyak goreng oleh dua oknum gudang distributor Cahaya Setia Utama (CSU).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan diperkuat dengan barang bukti, dugaan sementara dua oknum karyawan CSU tersebut dinyatakan telah melakukan pelanggaran perlindungan konsumen.
“Terancam kurangan penjara 5 tahun,” ungkapnya saat ditemui di gedung Auditorium 3 Dimensi, Selasa (15/3/2022).
Dua oknum karyawan tersebut terancam UU nomor 8 Tahun 1999 atau Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Setiap pelaku usaha atau tiap orang yang melakukan kegiatan usaha di luar ketentuan seperti penyalahgunaan harga, penyaluran dan lainnya maka akan di dijerat hukum.
“Kami sementara masih konsultasi dengan saksi ahli di Kemendag bagaimana kelanjutannya. Apakah dikenakan UU perlindungan konsumen atau yang lainnya,” imbuhnya.
Kata dia, sementara kasus ini masih dalam proses penyidikan. Lebih jauh, pihaknya bakal mendalami kasus ini.
Kata dia, demi menjaga ketersedian minyak goreng di pasar yang harganya terus melambung pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum.
“Bersama dinas terkait kami terus melakukan pemantauan ke tiap produsen maupun distributor. Agar tidak terjadi hal yang serupa,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post