Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 11 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Dua Pekan, 17 Pengedar Sabu Digulung Polres Bontang

Reporter: Yulianti Basri
Rabu, 3 Agustus 2022, 17:35 WITA
dalam Kriminal
2 menit dibaca
Dua Pekan, 17 Pengedar Sabu Digulung Polres Bontang

Belasan pengedar sabu diringkus dalam kurun waktu dua pekan

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Taman bukan isapan jempol belaka.

Terbukti, dalam dua pekan, 17 orang dibui. Mereka terjaring sebagai pengedar barang haram narkoba. Mereka biasa bertransaksi dengan sistem jejak. Yakni meletakkan barang di tempat yang telah disepakati.

Penetapan 17 tersangka, didapati dari 10 kasus yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Bontang.

Pertama, pada Selasa (12/7/2022) dua kakak beradik perempuan di Loktuan diringkus yakni Na (38) dan Ni (42), disusul oleh Ja (45) di hari yang sama.

Selanjutnya, masih di wilayah Loktuan. Senin (18/7/2022) Lu (33) dan Ro (28) dibekuk Satrenaskoba Polres Bontang, yang kala itu dipimpin langsung oleh Kanit Satresnarkoba Bripka Ambo Tang.

Selang dua hari, Rabu (20/7/2022) sekira pukul 22.11, dua pengedar kembali digelandang ke kantor polisi. Ialah He (41) warga Bontang Lestari yang ditangkap saat sedang asyik membungkus sabu. Di hari yang sama, MAA (26) warga Bontang Lestari yang berdomisili di Tanjung Laut Indah, ikut dibui lantaran terlibat jaringan sabu.

Baca Juga:  Oknum PNS Disdamkartan yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba Jalani Rehabilitasi

Penangkapan kian gencar. Empat orang sekaligus diringkus dalam waktu semalam. Jumat (29/7/2022) AJS (21) warga Gunung Elai ditangkap saat melintas di area BTN KCY. Setelah dikembangkan, tiga orang lainnya juga ikut diringkus Ha (23) warga Tanjung Laut Indah, RG (20) warga Sangatta, dan HR (20) warga Jalan KS Tubun. Mereka diringkus bersama barang bukti sabu seberat 1 bal atau sekira 50,93 gram.

Terbaru, Satu wanita berinisial ID (30) warga Tanjung Laut, Bontang Selatan, dan tiga pria yakni Su (29) warga KM 3, Bontang Barat, MA (28) dan YPP (18) warga Sangatta, diciduk pada Senin (1/8/2022) sekira pukul 20.30 di sebuah hotel bilangan Jalan Arif Rahman Hakim, Bontang Barat.

Dua warga binaan yang terlibat jaringan narkoba juga ditetapkan sebagai tersangka. Satu warga binaan Lapas Narkotika Samarinda, dan satu lagi dari Lapas Balikpapan. Keduanya, sebelumnya sudah diperiksa penyidik dari Satresnarkoba Polres Bontang.

Dua Pekan, 17 Pengedar Sabu Digulung Polres Bontang 1
Dua warga binaan Lapas Balikpapan dan Samarinda ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyebut, pihaknya memang berupaya untuk memberantas dan memutus mata rantai jaringan narkotika di Kota Taman. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba semakin mengkhawatirkan.

Baca Juga:  Sepekan, Tiga Tersangka Budak Sabu Diringkus

“Anggota kami memang sedang gencar melakukan penangkapan, giat terus ditingkatkan, seiring semakin meluasnya peredaran sabu, karena memang targetnya berantas sampai ke akar,” ujarnya kepada redaksi bontangpost.id.

Yusep meminta peran aktif masyarakat. Mengingat dalam memberantas narkoba, dibutuhkan dukungan seluruh pihak. “Kalau ada informasi, segera melapor ke kami. Jangan takut. Kami upayakan direhab, apalagi kalau posisinya sebagai korban,” jelasnya.

Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti juga disita, yakni narkoba jenis sabu sebanyak 63,11 gram, uang hasil penjualan sabu, ponsel, timbangan digital, sedotan runcing, dua mobil, dan 1 motor.

Mereka semua kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bontang dan dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (*)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: narkobasabu
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan1410Tweet882Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru

Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding

Rabu, 10 Agustus 2022, 17:00 WITA
Polisi Selidiki Mobil Diduga Pengetap BBM, Dua Orang Diperiksa

Polisi Selidiki Mobil Diduga Pengetap BBM, Dua Orang Diperiksa

Selasa, 9 Agustus 2022, 15:09 WITA
Mencuri demi Beli Sabu, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap Polisi

Mencuri demi Beli Sabu, Pelajar SMP di Bontang Ditangkap Polisi

Selasa, 9 Agustus 2022, 09:51 WITA
Curi Kotak Amal, Pria di Muara Badak Dibui

Curi Kotak Amal, Pria di Muara Badak Dibui

Selasa, 9 Agustus 2022, 09:23 WITA
Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru

Dua Mantan Direktur PT BME Divonis Empat Tahun

Kamis, 4 Agustus 2022, 16:00 WITA
Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Kamis, 4 Agustus 2022, 11:45 WITA
Postingan Selanjutnya
Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Bharada E Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Sabtu, 6 Agustus 2022, 12:36 WITA
Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Kamis, 4 Agustus 2022, 17:00 WITA
Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Kamis, 4 Agustus 2022, 11:45 WITA
IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

IRT dan 3 Pria Dibekuk saat Pesta Sabu di Api-Api

Minggu, 7 Agustus 2022, 14:06 WITA
Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan di Tol Balsam

Selasa, 9 Agustus 2022, 14:24 WITA
Mahfud MD Sebut Polisi Ikut Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Mahfud MD Sebut Polisi Ikut Sembunyikan Fakta Kasus Brigadir J Bisa Dipidana

Kamis, 11 Agustus 2022, 11:30 WITA
Seribu Bibit Mangrove Hijaukan HKAN 2022

Seribu Bibit Mangrove Hijaukan HKAN 2022

Kamis, 11 Agustus 2022, 10:30 WITA
Piutang Pengelolaan Aset Wisma Atlet Belum Beres, Wali Kota Bontang dan Sekkot Digugat

Piutang Pengelolaan Aset Wisma Atlet Belum Beres, Wali Kota Bontang dan Sekkot Digugat

Kamis, 11 Agustus 2022, 09:35 WITA
Pengakuan AGM Ihwal Uang Rp 1,95 Miliar, Berdalih Bantuan Pendukung

Pengakuan AGM Ihwal Uang Rp 1,95 Miliar, Berdalih Bantuan Pendukung

Rabu, 10 Agustus 2022, 19:20 WITA
Wali Kota Basri Minta PT BME Tambah Unit Usaha Baru

Kasus Korupsi PT BME, JPU dan Terdakwa Kompak Tempuh Banding

Rabu, 10 Agustus 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.