bontangpost.id – Pertemanan RA (26) dan AR (34) berakhir tragis. Mereka terlibat cekcok hingga membuat salah satu di antara mereka meregang nyawa, usai saling tikam.
Kejadiannya, Senin (15/2/2021) di RT 15 Dusun Pantai Indah, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kukar, sekira pukul 12.00 Wita.
Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi, persoalannya sepele. Tersangka AR mendatangi korban di pondok milik rekan mereka. Dia tak terima dengan perkataan korban yang dituduh menjelek-jelekkan tersangka.
“Kenapa kamu jelek-jelekkan saya ke AP (rekan korban dan tersangka), lalu mereka saling adu mulut,” kata Kapolsek kepada bontangpost.id, Selasa (16/2/2021) siang.
Tak berselang lama, keduanya lalu mengeluarkan badik. Sempat terjadi perkelahian menggunakan senjata tajam. RA dan AR sama-sama mengalami luka. “Satu meninggal dunia, RA,” katanya.
Kini tersangka yang merupakan warga Marangkayu, Kukar, telah ditahan di Polsek Muara Badak. Dia dijerat pasal berlapis. Pasal 351 KUHPidana tentang penganiaayan berat dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan yang disengaja. “Ancaman untuk pasal 338 itu 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: