BONTANG – Pemkot Bontang menunjukkan ketegasannya terhadap seluruh perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja. Hal ini dibuktikan dengan melakukan sosialisasi Peratutan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018 tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2009 tentang rekrutmen dan penempatan tenaga kerja.
Bertempat di gedung Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Rabu (26/6/2019), ratusan perwakilan dan manajemen perusahaan menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang tersebut.
Penerapan peraturan ini tentu sangat dinanti masyarakat, agar dalam perekrutan maupun penempatan tenaga kerja berjalan sesuai prosedur. Juga tidak menimbulkan friksi dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam kepengurusan di daerah.
“Target utama pemerintah dalam peraturan ini untuk mengentaskan kemiskinan dan angka pengangguran,” kata Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), itu menyampaikan beberapa penyebab terjadinya pengangguran, di antaranya adanya kesenjangan informasi antara pemberi dengan pencari kerja.
“Akhir-akhir ini permasalahan tenaga kerja di Bontang mendapat sorotan yang serius dari berbagai kalangan. Terutatama perekrutan tenaga kerja dari luar daerah,” jelasnya.
Melalui perda itu, Basri menyampaikan agar perusahaan bijak dalam melakukan perekrutan. Di mana angka pengangguran saat ini tergolong tinggi, yang salah satu penyebabnya minimnya lowongan dan kesempatan yang diberikan perusahaan.
Selain perda rekrutmen, pada kesempatan ini juga disosialisasikan Perda nomor 11 tahun 2018 tentang perlindungan hak kerja.
Sementara itu, Kadisnaker Bontang, Ahmad Aznem mengatakan pihaknya akan tegas atas peraturan tersebut kepada perusahaan. Terutama dalam penempatan tenaga kerja, harus memprioritaskan tenaga lokal.
“Sudah diatur dalam perda, perusahaan merekrut 75 persen tenaga lokal. Mengenai sanksi akan kami pelajari dulu,” imbuhnya.
Diakui Aznem, memang selama ini perusahaan dalam merekrut tenaga berdasarkan kebijakan perusahaan itu sendiri. Akan tetapi, saat ini setelah perda disosialisasikan, Disnaker Bontang tentu akan mengawal seluruh aktivitas perusahaan dalam perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
“Baik kuota yang diatur perda, maupun hak-hak karyawan setelah bekerja nanti,” pungkasnya. (Arsyad Mustar/Adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post