Dua Pria Paruh Baya di Muara Badak Ditangkap gegara Edarkan Sabu

Konferensi pers perihal pengungkapan kasus narkoba (Yulianti Basri/bontangpost.id)

bontangpost.id – Satpolairud Bontang berhasil meringkus pengedar sabu, pada sabtu (10/8/2024) sekira pukul 21.00 di sekitar Pantai Sambera, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Pria berinisial La (54) Warga Muara Badak itu ditangkap bersama barang bukti empat poket sabu seberat 1,04 gram yang disimpan di atas lemari yang berada di dalam kamar.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, jadi mereka berdua ini saling kenal, sudah bertransaksi tiga kali,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti plastik klip, pipet kaca, sendok takar, korek gas, alat hisap sabu, ponsel, uang tunai diduga hasil penjualan senilai Rp558.000, dan sebuah tas.

“Dari hasil interogasi, sabu itu diakui didapatkan dari seorang pria juga, makanya langsung kami lakukan pengembangan,” ujarnya.

Satu setengah jam berselang, polisi pun berhasil meirngkus Sa (54) Warga Muara Badak yang merupakan pemasok sabu bagi La.

Saat dilakukan penggeledahan badan didapati 15 poket sabu seberat 23,42 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet kecil. Polisi juga menyita korek api, pipet kaca, ponsel, jaket, celana, dan uang tunai senilai Rp500.000.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version