Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap Polisi Gegara Sabu

Dua pengedar sabu diringkus polisi

bontangpost.id – Polres Bontang meringkus dua pengedar sabu sekaligus, pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 06.00.

Dua Warga Berbas Pantai berinisial SB (40), dan Mu (36) ditangkap di wilayah Berebas Tengah, Bontang Selatan.

Awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Berebas Tengah, dijadikan tempat untuk bertransasksi narkoba.

Saat dilakukan pengintaian dan penangkapan, didapati dua pria dengan barang bukti 15 poket sabu seberat 5,75 gram.

“Langsung kami sita dan gelandang keduanya ke Mapolres Bontang,” sebut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Polisi juga menyita bong, sedotan plastik, ponsel, dan uang diduga hasil penjualan sabu senilai Rp150.000.

“Kami masih dalami dari mana sabu itu mereka dapatkan, termasuk modus transaksinya,” katanya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version