BONTANG – Warga Kelurahan Loktuan dan Guntung meminta diprioritaskan dalam proses pembangunan dan produksi Pabrik Amonium Nitrat. Ketua LPM Loktuan, Haris Hafid meminta dalam pembangunan ini, dapat mengutamakan pekerja dari warga dua daerah ini. Karena wilayahnya paling dekat, sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan berimbas langsung ke masyarakat.
“Minta jaga komitmen yang sudah dibangun awal saat sosialisasi sebelumnya,” ucapnya saat sosialisasi pembangunan Pabrik Amonium Nitrat di Hotel Equator Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, Rabu (8/1/2020).
Senada, Ketua Karang Taruna Guntung, Rusli mengatakan jumlah warga Guntung mencapai 9.040 orang. Namun hingga kini hanya 44 orang yang bekerja di anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) ini. Sebab itu agar PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN) dapat menampung pekerja tidak hanya dalam proses pembangunan pabrik, namun ketika proses produksi juga.
“Jadi bukan hanya wilayah pembangunan pabrik saja, tetapi lebih ke depannya,” pintanya.
Dia menilai, selama ini awalnya perusahaan berkomitmen untuk menerima warga lokal. Namun dalam prosesnya banyak dijatuhkan melalui persyaratan. Salah satunya pengalaman kerja. “Padahal kalau diajari malah lebih rajin,” ucapnya.
Selain itu, PT KAN diharapkan tidak hanya melibatkan pekerja dari Bontang saja, namun juga mengikutsertakan pengusaha lokal sebagai mitra dari PT KAN dan PT WIKA. Karena banyak juga kontraktor lokal yang ada di Kota Taman ini, sehingga tidak perlu membawa kontraktor dari luar.
“Di sini banyak pengusaha lokal juga kok,” tegasnya.
Sementara itu tokoh masyarakat Guntung, Mansyur juga berpendapat. Jika melihat proses rekrutmen yang harus melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, maka terbuka untuk umum bagi luar daerah juga dapat melamar. Sehingga dia khawatir warga Loktuan dan Guntung tidak mendapatkan tempat.
“Begitu juga untuk perusahaan kontraktor jangan dibawa dari luar,” ucapnya.
Sementara itu PT Wika yang memenangkan proyek pembangunan pabrik ini, melalui Project Manager PT WIKA, Hadi mengatakan pihaknya menginginkan hal yang sama yakni agar warga bufferzone meliputi Kelurahan Loktuan dan Guntung, dapat diutamakan dalam menjadi pekerja nantinya. Namun sesuai prosedur, pihaknya akan melaporkan proses rekrutmen kepada Disnaker Bontang, dan menjalankan Perda Kota Bontang nomor 10 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2009 tentang Tenaga Kerja. Isinya mewajibkan perusahaan mengakomodir 75 persen tenaga lokal.
“Jadi perda kami harus laksanakan,” katanya.(Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda